Warga Digusur, Aset PT KAi Dijadikan Relokasi Pasar Timah -->

Advertisement

Advertisement

Warga Digusur, Aset PT KAi Dijadikan Relokasi Pasar Timah

Jumat, 03 Agustus 2018

MEDAN, POC - Kuasa hukum pedagang Pasar Timah M Asril Siregar SH menyesalkan adanya rekomendasi yang dikeluarkan Komisi C DPRD Medan terkait relokasi Pasar Timah.


Apalagi dalam sepekan terakhir, komisi C sudah 2 kali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas Pasar Timah, namun tidak menghadirkan para pedagang. Hanya Suwandi Wijaya selaku developer yang hadir disana.


"Ada apa dengan Komisi C yang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait Pasar Timah dengan pengembang dan perwakilan Pemko Medan tapi pedagang tak diundang? Sebagai lembaga politik, Komisi C DPRD Medan harus mendengar pendapat dari keduabelah pihak. Kasih kesempatan pedagang memberikan pendapatnya baru tentukan sikap dan yang terpenting harus tinjau ke lapangan. Seperti apa lokasi relokasinya. Baru tentukan sikap,"tegas Asril yang ditemui di Pasar Timah, Kamis (2/8/2018).


Lebih lanjut, dirinya menyebutkan  upaya relokasi Pasar Timah adalah cacat hukum, karena Proses Kasasi di MA masih berjalan.


Asril menilai, Ketua Komisi C DPRD Medan, Hendra DS telah mencederai kehormatan lembaga legislatif tersebut. "Hendra DS sebagai Ketua Komisi C lebih mendengar pengusaha ketimbang pedagang. Dia tidak pernah mendengar kami dan juga tak pernah meninjau ke lokasi,"kata Asril.


Lebih lanjut, sebagai warga negara pihaknya sangat menghormati DPRD Kota Medan. Namun, dirinya sangat menyesalkan saat RDP yang digelar Komisi C tidak ada sekalipun memanggil pedagang.


"Kami sangat hormati DPRD, tapi kenapa mereka tidak mau panggil pedagang. Apa komisi C ini milik pengusaha bukan milik rakyat. Kami juga kecewa dengan pak wali dan wakilnya. Semasa kampanye mereka berjanji akan membantu pedagang Pasar Timah, tapi setelah menjabat mereka lupa janjinya,"sesal Asril.


Dia menambahkan, dirinya bersama 3 anggota DPRD Medan yakni Daniel Pinem, Paul Mei Anton Simanjuntak dan Edward Hutabarat meninjau lokasi relokasi. Ternyata mereka menilai tidak layak. "Salah satu syarat relokasi  itu apa? Harus ada tempat penampungan. Nah tadi saya bersama 3 anggota dewan meninjau lokasi relokasi dan kami nilai tidak layak, tidak ada ruangan terbuka. Padahal disini berbagai macam pedagang, ada toko obat, ada pedagang kain,"sebutnya.


Asril mengakui, lokasi Pasar Timah tidak layak dibangun permanen karena merupakan jalan umum. Untuk melakukan perubahan peruntukan harus melalui sidang DPRD kota Medan.


"Kami bukan menantang tapi mempertahankan. Perlu diketahui didalam peraturan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), wajib memiliki amdal dan UKL UPL. Logis ajalah, dimana ada konsep pasar yang diatasnya hotel. Itu yang kami lihat dari lokasi relokasi yang dibangun Suwandi diatas lahan milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI). Dulu di sini rumah-rumah warga, kemudian warga digusur untuk pembangunan double track. Tapi kok malah dikelola Suwandi dan dijadikan lahan relokasi. Ada apa ini?" Kata Asril bertanya-tanya seraya menambahkan harga kios yang dicantumkan Suwandi dinilai sangat mahal. "Rp350 juta harga satu unit kios. Ini kan sangat mahal dan memberatkan pedagang,"tukasnya. (maria)