Dirreskrimum Poldasu, Sumaryono memberikan keterangan |
MEDAN – Subdit IV/ Renakta Ditreskrimum Polda Sumut menangkap seorang wanita berinisial NN warga Percut Seituan yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan modus meloloskan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).
Dalam keterangannya, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono mengatakan bahwa penyidik menggeledah, serta melakukan pemeriksaan terhadap NN yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang, Kamis (21/03/2024) pagi.
“Polda Sumut telah mengamankan seseorang wanita yang melakukan tindak pidana penipuan, atau penggelapan,” terang Sumaryono.
Dijelaskannya, NN telah melakukan penipuan terhadap korban, atas nama Afnil berawal pada 25 Agustus 2023 lalu. Dan dari perkenalan ini korban dijanjikan atau diimingi anak dari korban dapat dimasukkan kedalam kepolisian.
"Lalu tanggal 8 februari 2024 kemarin korban melaporkan ke polisi dan kita proses," terang Sumaryono.
Lalu, Sumaryono menegaskan bahwa NN dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Kemudian untuk kasus ini kami jerat saudari NN dengan Pasal 372 dan Pasal 378 yaitu pasal penggelapan atau penipuan yang mana keduanya ada ancaman 4 tahun penjara," tegasnya.
Dari rumah NN, petugas mengamankan barang bukti diantaranya handphone, kuitansi, bukti elektronik, bukti transfer uang dan rekening koran. Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 16 saksi.
Sumaryono menambahkan, Polda Sumut telah mencatat 4 laporan Polisi, yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut.
"Ada 4 Laporan (LP) dengan terlapor NW,” bebernya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, NN dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan modus memasukkan seseorang menjadi taruna Akpol. Akibat perbuatan NN, Korban yaitu Afnir alias Menir, toke beras asal Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) mengalami kerugian hingga Rp 1,3 Milyar. Uang tersebut diberikan Menir kepada NN secara kontan dan transfer. (Red)