Hal ini disampaikan Kuasa Hukum korban, M Adlin Ginting, SH saat ditemui wartawan. Ia mengatakan bahwa telah mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK dikarenakan keluarga korban merasa terancam dengan aksi brutal para pelaku.
"Bahwasanya kita sudah mengajukan permohonan ke LPSK karena klien kita merasa terancam bahwa ia (korban) menjadi korban pembakaran rumah, " ujarnya didampingi rekannya, Wildan Areza, SH, Jumat (11/10/2024).
Adlin menambahkan, saat kejadian pembakaran korban menyaksikan langsung aksi brutal para pelaku saat melakukan pembakaran tersebut.
"Kita meminta atensi dari Kapolda Sumatera Utara khususnya kepada Kapolres Labusel agar kasus ini menjadi perhatian serius," terangnya.
Ia berharap Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersedia menerima permohonan perlindungan untuk pendampingan terhadap 2 keluarga tersebut.
"Mudah-mudahan permohonan kita ini nanti di respon sehingga nanti pihak LPSK maulah untuk mendampingi dalam proses Peradilan ini," harap Adlin mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, Nyawa 2 keluarga di Dusun Suka Makmur, Desa Sabungan, Kecamatan Sei Kanan, Kabupaten Labuhan Batu Selatan (Labusel) merasa terancam pasca rumahnya dibakar oleh kawanan anak pengusaha sawit, SS dan kawan-kawan didepan petugas Kepolisian dan aparat pemerintahan setempat.
Akibatnya, dua keluarga yang terdiri dari istri dan 5 orang anak dibawah umur terpaksa mengungsi ke Medan dikarenakan para pelaku masih berkeliaran.
Hal ini disampaikan oleh Dewi Kristina Damanik (37). Ia mengatakan bahwa ia sangat ketakutan untuk tinggal di rumahnya karena para pelaku masih berkeliaran.
Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kapolres Labusel, AKBP Arvin Fachreza mengatakan bahwa laporan korban masih dalam penyelidikan.
"Untuk perkara masih dlm penyelidikan, mohon waktunya," ujarnya singkat. (Red)