Kangkangi Instruksi Walikota Medan, Bangunan Tak Sesuai PBG Dibiarkan Beraktifitas Camat Medan Tembung? -->

Advertisement

Advertisement

Kangkangi Instruksi Walikota Medan, Bangunan Tak Sesuai PBG Dibiarkan Beraktifitas Camat Medan Tembung?

Sabtu, 25 Februari 2023

MEDAN - Warga Jalan Ampera Gang Pendidikan, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung heran melihat bangunan "Sakti" yang tidak sesuai Perasetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau yang biasanya dikenal dengan IMB.  


Bangunan tersebut dibangun sebanyak 13 Unit dengan 4 lantai. Namun kenyataannya, ijin PBG hanya 9 Unit 3 lantai. Jelas hal ini merugikan PAD Kota Medan. Ironisnya, hal ini terkesan dibiarkan pihak Kecamatan dan kelurahan. 


"Kok bisa mereka tutup mata melihat aksi "Pencurian" ini ya bang, ijinnya 9 Unit 3 lantai, tapi dibangun 13 Unit 4 lantai. Jelas mereka mencuri 4 unit 1 lantai," ujar salah seorang tokoh masyarakat sekitar, Jumat (24/2/2023). 


Warga menegaskan bahwa akibat kejadian ini Pemko Medan mengalami kerugian atau kebocoran PAD. 


"Pasti ada oknum yang bermain bang, bagaimana mungkin bisa bangunan tidak sesuai PBG bisa berdiri. Kami minta Walikota Medan, Bobby Nasution segera menindak oknum yang bermain itu," harapnya. 


Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi kepada Humas bangunan tersebut berinisial SAM tidak membalas konfirmasi wartawan. 


Begitu juga ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Camat Medan Tembung, Dewi Nasution belum membalas konfurmasi wartawan. (Leo Marbun)