Pemerintah Melarang Pedagang Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023 -->

Advertisement

Advertisement

Pemerintah Melarang Pedagang Jual Rokok Batangan Mulai Tahun 2023

Selasa, 27 Desember 2022


Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana melarang penjualan rokok per batang alias ketengan mulai tahun depan. 


Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.


Dalam beleid itu, pemerintah berencana menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.


Larangan penjualan rokok ketengan itu menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah itu. Poin lainnya yang akan diatur adalah ketentuan rokok elektronik.


Selain itu, Jokowi juga akan mengatur pembesaran ukuran gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.


Adapun aturan lain yang akan dicantumkan Jokowi adalah penegakan dan penindakan serta pengaturan kawasan tanpa rokok. Ada pula ketentuan pelarangan serta pengawasan iklan produk tembakau.


"Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi," dikutip dari Keppres itu, Senin (26/12). 


Aturan-aturan baru tentang rokok dan produk tembakau itu digagas oleh Kementerian Kesehatan. Aturan itu merupakan turunan dari pasal 116 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.


Tulisan ini merupakan bagian dari Fokus:

"Jual Rokok Batangan Bakal Dilarang"

Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan. 


Rencana itu diketahui dari salinan Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023 yang diteken Jokowi pada 23 Desember 2022.




Sumber: CNNINDONESIA