PT Perkebunan Nusantara III (Persero) bersama dengan PTPN II dan PTPN IV melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Bersama (PKB) Tahun 2022-2023 di Gedung Medan International Convention Center (MICC) yang disaksikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja Provsu, Baharuddin Siagian, Kamis (20/1/2022).
Hadir dalam acara tersebut Direktur SDM PTPN III (Persero) Seger Budiarjo, Direktur Pelaksana Ahmad Haslan Saragih, Ketua Umum Federasi SP-BUN yang diwakili Mahdian Triwahyudi, serta seluruh Direksi, SEVP dan Pengurus Serikat Pekerja PTPN II, PTPN IV dan PTPN III (Persero).
Ketua Umum SP-BUN PTPN IV M. Iskandar mewakili SP-BUN PTPN III (Persero) dan PTPN II mengatakan bahwa Penandatanganan Kesepakatan Perjanjian Kerja Bersama ini merupakan hasil akhir dari Perundingan Perjanjian Kerja Bersama yang dilakukan SP-BUN dengan masing-masing mitra pada Desember 2021 yang lalu.
Dinamika yang berlangsung selama perundingan merupakan proses yang wajar dalam menuju kesepahaman dalam kesepakatan, untuk menghasilkan kerangka acuan hubungan industrial yang diharapkan memenuhi kepastian aturan, tanggung jawab dan hak masing-masing pihak yang akhirnya meningkatkan motivasi kerja seluruh insan perkebunan PTPN II, PTPN IV dan PTPN III (Persero).
Dilokasi yang sama, Ketua Umum Federasi SP-BUN yang diwakili Mahdian Triwahyudi menyampaikan, semoga penandatanganan PKB ini dapat memberikan momentum kinerja serta kesejahteraan yang lebih baik dan menjamin keberlangsungan perusahaan. Dan kepada jajaran SP_BUN, Federasi SP-BUNPerkebunan Nusantara berpesan untuk dapat lebih meningkatkan etos kerja dan pengabdian kepada tugas guna terwujudnya kinerja perusahaan yang bersih dan baik.
Direktur SDM PTPN III (Persero) Seger Budiarjo selaku perwakilan manajemen menyampaikan Penandatangan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) ini adalah wujud dari kebersamaan yang kesemuanya telah menjadi rumusan atau naskah yang sama-sama telah disepakati antara serikat pekerja dan manajemen.
"Dan PKB ini menjadi pedoman bagi para pihak yang telah menyepakati dalam menjalan keseharian, khususnya yang berkaitan dengan serikat pekerja atau SDM pada umumnya. Antara manajemen dan pekerja mempunyai trust yang sama dan mempunyai kepentingan yang sama untuk kemajuan perusahaan. Yang pada akhirnya kinerja yang baik perusahaan berujung kepada kesejahteraan yang baik bagi pekerja, dan itu adalah ciri perusahaan yang baik di era Industri 4.0," terangnya.
Lalu, Kepala Dinas Provinsi Sumatera Utara Baharuddin Siagian menyampaikan bahwa Perjanjian Kerja Bersama ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjadi pedoman antara serikat pekerja dengan perusahaan. Antara lain mencakup Keselamatam Kerja, hak-hak normatif dari pekerja serta kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja tetap maupun tidak tetap khususnya Jaminan Kecelaakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Semoga PTPN menjadi perusahaan kebanggaan nasional dan bisa meningkatkan devisa negara untuk pembanguan Republik Indonesia dan Sumatera Utara," harapnya. (Rel/rom)