Mangkir Dari Panggilan, Satreskrim Polrestabes Medan Jemput Paksa Warga AR Hakim -->

Advertisement

Advertisement

Mangkir Dari Panggilan, Satreskrim Polrestabes Medan Jemput Paksa Warga AR Hakim

Rabu, 08 September 2021

Ant saat dijemput paksa petugas Polrestabes Medan

MEDAN - Ant (50) warga Jalan AR Hakim, Medan terpaksa dijemput paksa petugas Unit Pidum Polrestabes Medan. Pasalnya ia nekat melaporkan Jong Nam Liong dengan menggunakan minuta akta diduga palsu ke Poldasu, Rabu (8/9/2021). 


Menurut informasi, terbongkarnya minuta  akta diduga palsu tersebut diketahui bermula dari laporan pengaduan terlapor ke Poldasu. Korban yang mengetahui hal tersebut langsung mengecek dan melaporkan kasus ini ke Polrestabes Medan dikarenakan Minuta Akta tersebut sebenarnya telah di sita oleh Kepolisian dan Pengadilan Negeri Medan sebagai barang bukti kejahatan. Kemudian, korban pun melaporkan kasus tersebut ke SPKT Polrestabes Medan dengan STTLP/796/K/Yan 2.5/2021/SPKT Restabes Medan tgl 15 April 2021.


"Kami sebagai kuasa hukum korban (Jong Nam Liong) sangat mengapresiasi kinerja Unit Pidum Satreskrim Polrestabes Medan yang cepat merespon laporan klien kami," ujar kuasa hukum Jong Nam Liong, Hadi Yanto, SH.MH didampingi Longser Sihombing, SH.MH. 


Hadi menjelaskan bahwa Ant dilaporkan dikarenakan melaporkan kliennya ke Poldasu dengan menggunakan Minuta Akta yang diduga palsu. Pasalnya minuta akta tersebut itu sudah disita oleh Kepolisian dan Pengadilan Negeri Medan. 


"Sebenarnya itukan barang bukti kejahatan kenapa dia memakai itu untuk melapor, dan hal itu tidak diperbolehkan karena itu dia pastinya membuat keterangan palsu kepada pembesar lainnya. Bahwa Notaris yang membuat Minut Akta yang diduga Palsu tersebut, Notaris FN dalam hal ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Unit Pidsus Satreskrim dalam perkara yang berbeda," tambahnya. 


Hadi berharap pihak penyidik Polrestabes Medan untuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka. 


"Kami berharap penyidik sesegera mungkin menetapkan tersangka kepada terlapor agar dia tidak mengulanginya lagi perbuatannya," harapnya. 


Dilokasi terpisah, Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Kanit Pidum, AKP M Reza dan Kasat Reskrim Polrestabes Medan belum membalas konfirmasi wartawan.  (Red)