Pantauan Awak Media di lokasi, bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut dibangunan sebanyak 5 unit, padahal sesuai izin plank yang diterbitkan hanya berjumlah 3 unit.
Terpisah komfirmasi Lurah Sei Putih Barat Deni Mukhtar ketika dikonfirmasi terkait bangunan yang diduga menyalahi aturan tersebut mengakui pemilik bangunan tidak pernah berkoordinasi dengan pihak Lurah terkait bangunan tersebut.
"Sampai sekarang yang punya bangunan tidak pernah datang ke kantor untuk minta pengantar surat Ijin," ujar Lurah, Senin (23/8/2021).
Sementara itu, Camat Medan Petisah Agha Novrian mengakui bahwa kondisi bangunan tersebut sesuai laporan dari Kepling dan Pak Kasi Trantib memang melanggar SIMB.
"Sebelumnya kami bersama pak kasi mau mendatangi pemilik agak sulit karena pemilik Bangunan tidak kooperatif," kata Camat.
Seperti diketahui penerbitan SIMB merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah ( PAD) Kota Medan, akan tetapi amat disayangkan diduga ada “Kongkalikong ” antara pemilik bangunan oknum terkait.
Diketahui, Peraturan Wali Kota ( Perwal) Medan Nomor 44 tahun 2018 Pasal 21 menyebutkan papan petunjuk (plank) IMB harus diletakkan di lokasi bangunan yang sesuai dan mudah dilihat secara jelas bagian depan bangunan.
Dan sesuai instruksi Wali Kota Medan, Bobby Nasution,SE ,MM telah meminta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat di lingkungan Pemko Medan untuk menandatangani perjanjian kinerja dengan Wali Kota Medan, Bobby Nasution, di Kantor Wali Kota Medan, Selasa (23/3/2021), dan salah satunya bertujuan meningkat PAD Kota Medan.(Tim)