MEDAN - Jong Nam Liong, Mimiyanti dan Yong Gwek Jan, meminta penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, melimpahkan berkas perkara tersangka FN dan LSL alias ED, ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Pasalnya, dalam laporan korban Jong Nam Liong mewakili keluarga, terkait kasus dugaan pencurian sertifikat rumah, pemalsuan salinan akta Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 dan pencurian uang deposito milik orang tuanya ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020, baru tersangka DP alias LKL, yang berkasnya dilimpahkan ke JPU Kejari Medan pada 25 Juni 2021.
Hal ini disampaikan kuasa hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing, SH.MH didampingi rekannya Hadi Yanto, SH.MH,CLA di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan Jalan Prof HM Yamin, Medan, Sabtu (3/7).
"Surat Kapolrestabes Medan Nomor : B/2890/VI/RES.1.9/2021/Reskrim pada tanggal 24 Juni 2021 perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP). Penyidik telah melengkapi petunjuk jaksa peneliti Kejari Medan dan 25 Juni 2021 telah melimpahkan kembali berkas perkara ke Kejari Medan," ujar Longser
Longser juga mempertanyakan transparansi penyidik. Sebab, sejak SPDP pada 11 September 2020 sampai Maret 2021, hanya tersangka DP yang dilimpahkan ke Kejari Medan, sementara tersangka LSL dan FN, belum dilakukan upaya paksa pemanggilan, pemeriksaan dan pelimpahan berkas.
"Mengapa sampai saat ini belum ada tindakan upaya paksa seperti surat panggilan atau surat penangkapan terhadap tersangka lain yaitu Notaris FN dan LSL Alias ED sesuai surat SPDP ke Kejari Medan," bebernya.
Ia mengatakan sebelumnya penetapan tersangka ketiganya sudah sesuai surat SP2HP No B/5353/IX/RES.1.9/2020/Reskrim tanggal 11 September 2020 bahwa terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah diterbitkan surat pemanggilan tersangka kepada LKL alias DP, LSL alias ED dan Notaris FN.
Tersangka LKL alias DP juga sudah ditahan pada 19 Oktober 2020 oleh penyidik kepolisian. Namun tersangka kemudian dibantarkan di RS Bhayangkara Medan. Kemudian tersangka tidak ditahan. Demi pelayanan transparansi dan tindakan hukum, lanjut Longser, pihaknya meminta Polrestabes memberikan perkembangan proses penyidikan secara transparan ke kliennya.
Kemudian, agar tersangka LSL dan oknum notaris FN, segelar dilimpahkan ke Kejari Medan. Selain itu, kata Longser, penyidik segera meminta keterangan ahli pidana, Prof Ediwarman sesuai. "Sampai saat ini tidak ada dimintai keterangan ahli tersebut tanpa alasan yang patut. Padahal itu telah ditugaskan ahli Dekan Fakultas Hukum USU," ungkapnya.
Longser juga meminta penyidik melakukan penyitaan sebanyak 21 buku tanah SHGB dan SHM, masing-masing milik Gwek Jan, Jong Nam Liong, Jong Mimiyanti, Juliana, Denny dan Wennie yang berada di safety Bank Danamon Medan. "Padahal juga Pengadilan Negeri Medan telah menetapkan penyitaan 22 asli buku tanah SHGB dan SHM miliki mereka," sebutnya.
Ketika dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing mengatakan masih terus dilakukan penyidikan sesuai alat bukti.
"Masih terus dilakukan penyidikan sesuai alat bukti," terangnya.
Dilokasi terpisah, ketika dikonfirmasi ke JPU yang menangani perkara, Candra Naibaho membenarkan adanya pelimpahan salah satu tersangka DP ke Kejari Medan. Tetapi ia enggan membeberkan lebih lanjut dan mengarahkan ke Kasi Pidum Kejari Medan. (Red)