Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Beri Uang Tutup Mulut Rp 200 Ribu -->

Advertisement

Advertisement

Ayah Tega Cabuli Anak Tirinya, Beri Uang Tutup Mulut Rp 200 Ribu

Kamis, 15 Juli 2021

Pelaku pencabulan terhadap  anak tirinya.

PEWARTAONLINE.COM, DELI SERDANG
- Perlakukan bejat dilakukan seorang pria bernama Sunardi alias Panjol di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut). Dia tega mencabuli anak tirinya yang berusia 14 tahun sebanyak 2 kali. Usai melakukan aksinya Sunardi memberikan Rp 200 ribu sebagai uang tutup mulut.


Kasatreskrim Polres Deli Serdang, Kompol Firdaus mengatakan aksi Sunardi terbongkar pada Selasa (13/7). Awalnya ibu kandung korban RW (35) curiga anaknya memiliki banyak uang seminggu belakangan ini.


"Sekitar pukul 18.45 WIB, pelapor memanggil korban dan menanyakan  'dari mana uang kok banyak kali mamak lihat'. Siang makan ayam penyet, malam beli nasi bungkus,"ujar Firdaus menirukan ucapan RW, Kamis (15/7).


Tak biasanya korban jajan beli ayam penyet dan nasi bungkus tanpa meminta duit dari orang tua. Apalagi, korban masih duduk di bangku sekolah.


Saat ditanya korban tak menjawab, bahkan RW sempat memohon mohon agar putrinya berkata jujur. Setelah 2 jam membujuk akhirnya usaha RW membuahkan hasil, korban mengaku uang itu dari ayah tirinya.


"Korban (lalu) memeluk pelapor sambil menangis dan menceritakan bahwa bapak tirinya telah mencabulinya sebanyak 2 kali dan setiap mencabuli korban diberi uang," ujar Firdaus.


Berdasarkan pengakuan korban dia pertama kali dicabuli seminggu lalu. Usai melakukan aksi bejatnya, Sunardi memberi korban uang Rp 200 ribu.


"Lalu (pencabulan) kedua, yaitu dilakukan pada Senin (12/7), sekitar pukul 23.30 WIB korban saat itu diberikan uang Rp 85.000, kejadian itu di rumah sewa pelapor di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang," ujarnya.


Selanjutnya, RW melaporkan kejadian ini ke Polresta Deli Serdang. Polisi lalu bergerak cepat menangkap pelaku. Saat ini Sunardi ditahan di Mapolresta Deli Serdang guna penyelidikan lebih lanjut.


Atas perbuatannya Sunardi dijerat Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76D, 76E UU tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman 15 tahun penjara. (red)