Waspada jangan Sampai Terjebak, Ketahui 7 Tips Pinjaman Online Ilegal -->

Advertisement

Advertisement

Waspada jangan Sampai Terjebak, Ketahui 7 Tips Pinjaman Online Ilegal

Kamis, 24 Juni 2021

Gambar Ilustrasi.

PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
- Kehadiran fintech lending kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan untuk masyarakat. Namun, Anda harus waspada dengan pinjaman online ilegal atau rentenir online yang dapat merugikan Anda.


Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan, setidaknya ada 7 ciri yang dapat digunakan masyarakat untuk mengetahui pinjaman online (pinjol) ilegal atau rentenir online yang kian meresahkan. Pertama, pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui pesan singkat atau SMS Spam.


Kedua, fee yang ditetapkan sangat tinggi. Yakni bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman. Ketiga, suku bunga dan denda sangat tinggi bisa mencapai 1 persen sampai 4 persen per hari.


Keempat, jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan. Kelima, pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video. Hal ini digunakan untuk senjata meneror peminjam saat gagal bayar. Keenam, pinjol ilegal melalukan penagihan tidak beretika dapat berupa teror, intimidasi, hingga pelecehan. Ketujuh, pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.


Selain itu, Anda juga bisa melihat daftar fintech lending yang terdaftar dan berizin OJK di bit.ly/daftarfintechlendingOJK atau hubungi Kontak OJK 157 @kontak157 melalui telepon 157, whatsapp 081 157 157 157, atau email konsumen@ojk.go.id. (red)