Soal Kasus Pengerusakan Rumah Balwant Singh, Kuasa Hukum Minta Segera Tangkap Pelaku -->

Advertisement

Advertisement

Soal Kasus Pengerusakan Rumah Balwant Singh, Kuasa Hukum Minta Segera Tangkap Pelaku

Selasa, 08 Juni 2021


MEDAN - Penyidikan laporan pengaduan kasus pengerusakan rumah dan penerbitan IMB diatas tanah milik ahli waris Balwant Singh di Jalan Gajah Mada, Kelurahan Babura, Kota Medan tampaknya mulai terkuak. Terlebih lagi, satu persatu saksi yang berhubungan dengan kasus tersebut selalu mangkir dari panggilan penyidik Ditreskrimum Poldasu Unit 5 Subdit IV Renakta. 

Kali ini, undangan yang ditujukan kepada salah seorang saksi, Manoj Singh juga tidak menghadiri panggilan tanpa pemberitahuan apapun kepada penyidik, Selasa (8/6/2021). Sebelumnya juga, terlapor Jaswant Singh dan anaknya, Rawi 2 kali mangkir tidak menghadiri panggilan dari penyidik sehingga akan dijemput untuk dimintai keterangannya. 

"Benar, hari ini pemanggilan Manoj Singh namun tidak datang. Nanti akan kita panggil untuk kedua kalinya," ujar Kanit V, Subdit IV Ditreskrimum Polda Sumut, Kompol Alberson, Selasa (8/6/2021).

Alberson menegaskan bahwa siapa saja yang bersangkutan atau berhubungan dengan terbitnya IMB di tanah Balwant Singh tersebut, ia akan memanggil atau mengundang siapa saja untuk menyelidiki apa yang telah terjadi.

"Siapa saja yang bersangkutan dengan IMB itu, akan kita undang untuk klarifikasi, bagaimana bisa sampai terbit IMB tersebut. Kita akan menyelidiki apa yang sebenarnya terjadi," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi terpisah, kuasa Hukum Ahli Waris Balwant Singh, Taufik H. Nasution SH MH meminta pihak penyidik Subdit IV Renakta untuk mengusut tuntas kasus ini. 

"Kita harap penyidik dapat mengungkap dan menangkap siapa saja pelaku-pelaku pengerusakan rumah klien kita," harapnya. 

Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimum Poldasu Unit 5 Subdit IV Renakta memanggil Sekretaris Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Medan, Drs. Ahmad Bassaruddin M. SI karena mengeluarkan Surat Ijin Mendirikan Bangunan (SIMB) kepada D Jaswant Singh di tanah bukan miliknya.  

Ironisnya, surat permohonan keberatan dan blokir yang disampaikan oleh ahli waris pemilik tanah, Balwant Singh tidak digubris oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu pintu Kota Medan. Akibatnya, korban mengalami kerugian materil dan immateril Milyaran Rupiah. Tak terima, korban melalui kuasa hukumnya melaporkan kasus ini ke Poldasu dengan Nomor : LP/B/762/IV/2021/SPKT II/Polda Sumut pada tanggal 26 April 2021. (Red)