Untuk Operasi Yustisi ini dilaksanakan di wilayah hukum Polsek Percut Sei Tuan, yang langsung dipimpin oleh Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH, didampingi Waka Polsek Percut Sei Tuan AKP Karya Tarigan SH, dan Kanit Intel Iptu Dimpos Hutabarat, Panit Lantas Aiptu PL Pakpahan dan 12 Personil Polsek Percut Sei Tuan, serta Anggota Koramil 1/3 Percut Sei Tuan.
Kapolsek Percut Sei Tuan AKP Janpiter Napitupulu SH MH mengatakan, dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) ini dilaksanakan dengan sasaran adalah masyarakat yang sedang beraktivitas di luar rumah yang tidak memakai masker, dan berkerumun, serta yang beraktivitas di jalan raya.
"Dalam menghadapi Pandemi Covid-19 ini, kami polsek Percut SeiTuan menghimbau masyarakat agar tetap mematuhi Protokol Kesehatan seperti yang diterapkan oleh Pemerintah, agar selalu memakai masker saat beraktivitas diluar rumah, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta rajin mencuci tangan sebelum dan sesudah beraktivitas", ungkap AKP Janpiter Napitupulu SH MH.
"Pada Operasi Yustisi ini kami memberikan sanksi kepada 30 orang warga yang melanggar Prokes seperti tidak menggunakan Masker serta membacakan surat pernyataan dan hukuman Squat jump dan Push Up", Akhirnya.(Johanes)