Menteri Kelautan dan Perikanan Resmi Melarang Ekspor Benih Lobster -->

Advertisement

Advertisement

Menteri Kelautan dan Perikanan Resmi Melarang Ekspor Benih Lobster

Kamis, 17 Juni 2021

 Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.

PEWARTAONLINE.COM JAKARTA
- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono resmi melarang ekspor benih lobster. Larangan ia lakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah NKRI. 


"Peraturan Menteri (Permen) ini sudah mendapat nomor Berita Negara, sehingga secara resmi bisa saya umumkan kehadirannya dimana salah satu isinya dengan tegas melarang Ekspor Benih Bening Lobster (BBL)," jelas Trenggono dikutip pernyataan yang dikeluarkan Kamis (17/6).


Ia mengaku terbitnya Permen merupakan wujud janji yang ia lontarkan seusai dilantik menjadi Menteri KKP pada Desember 2020 lalu saat menggantikan Edhy Prabowo yang ditangkap KPK atas kasus korupsi benur.


"Permen ini adalah salah satu wujud dari janji saya usai dilantik menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Desember 2020 lalu. Saat itu, saya sudah menegaskan BBL sebagai salah satu kekayaan laut Indonesia harus untuk pembudidayaan di wilayah NKRI," tegasnya.


Eks wakil menteri pertahanan tersebut mengatakan pembudidayaan benur wajib dilakukan di wilayah provinsi yang sama dengan lokasi penangkapan BBL.


Untuk memudahkan implementasi aturan baru ini, Trenggono menyebut KKP sedang menyusun petunjuk teknis yang saat ini dalam proses finalisasi.


Dia berjanji usai rampung nantinya sosialisasi, pembinaan, dan supervisi standar pengelolaan BBL secara berkala akan diberikan kepada pemerintah daerah Prov/Kab/Kota dan ke nelayan.


"Terakhir, saya mengharapkan melalui aturan baru ini, semua pemangku kepentingan yang terlibat dalam pengembangan BBL bisa menjadi sejahtera dalam mengelola kekayaan laut berbasis ekonomi biru," terang Trenggono.


Kebijakan ekspor benih lobster pada era Jokowi maju mundur. Pada masa KKP dipimpin oleh Susi Pudjiastuti, ekspor dilarang melalui Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan Dari Wilayah Negara Republik Indonesia.


Susi berdalih pembukaan ekspor hanya menguntungkan negara tetangga terutama Vietnam yang membeli. Pasalnya mereka bisa mengembangkan budidaya dari hasil beli benih lobster Indonesia kemudian mengekspornya ke negara lain dengan nilai lebih tinggi.


Tapi oleh penggantinya, Edhy Prabowo, kebijakan itu diubah. Ia mengizinkan ekspor benih lobster dengan dalih banyak nelayan menggantungkan hidupnya pada ekspor itu.


Sayang, kebijakan itu kemudian menyeret Edhy ke balik jeruji besi. Ia ditangkap KPK karena diduga menerima suap izin ekspor benih losbter.


alasan banyak nelayan yang hidupnya bergantung pada budidaya komoditas satu tersebut. (CNN)