Pegang Sabu Paket 75 Ribu, Pemulung Ini Gol Di Polsek Medan Baru -->

Advertisement

Advertisement

Pegang Sabu Paket 75 Ribu, Pemulung Ini Gol Di Polsek Medan Baru

Rabu, 26 Mei 2021

Medan | HMR 

Dikabarkan, seorang pemulung berinisial RAS (23) warga Lubuk Dalam, Kab Siak, Provinsi Riau telah ditangkap Polsek Medan Baru dari Jalan Petunia, Desa Namo Gajah, Kec. Medan Tuntungan, Senin (17/5/2021) sekira pukul 17.00 Wib Atas kasus Penyalahgunaan Narkotika.

Hal itu, tentu saja membuktikan bahwa Narkotika telah sangat meresahkan Bangsa, pasalnya seorang pemulung saja, sudah masuk menjadi penyalahguna Narkotika. 

Saat dikonfirmasi atas kejadian itu, Kapolsek  Medan Baru Kompol Aris Wibowo SIK melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH membenarkan kejadian tersebut. 

"Pelaku mangaku bekerja sebagai tukang botot (Pemulung- red). Saat ditangkap, kami mendapatkan pelaku sedang menggenggam satu plastik diduga berisi Sabu ditangan kirinya," beber Irwansyah didampingi Panit I Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Dwi Kora Tarigan, (26/5/21) di Mapolsek Medan Baru. 

Saat di interogasi, pelaku mengaku isi plastik tersebut ialah sabu yang baru dibelinya dari Jl. Namo Gajah seharga 75.000,- dan akan digunakan seorang diri dirumahnya. 

"Guna pemeriksaan lebih lanjut, pelaku kami boyong ke komando untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kepada pelaku kami menerapkan UU No 35 Tahun 2009." Tandas Irwansyah singkat kepada awak media. (Dara)