M
EDAN - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provsu melaksanakan Zoom Meeting dan Konsultasi Publik II tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) guna memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam rencana pembangunan Provsu.
Hal ini disampikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Utara, dr Tengku Amri Fadli dalam rapat Konsultasi Publik II tentang KLHS dalam penyusunan RPJMD di Hotel Four Point By Sheraton Jalan Gatot Subroto, Medan, Senin (5/4/2021).
"Adapun maksud dan tujuan dilaksanakan Konsultasi Publik II KLHS perubahan RPJMD Provsu adalah menyepakati rekomendasi hasil perumusan skenario dalam pencapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara dengan dasar hukum Permendagri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD," ujarnya.
Amri menambahkan adapun peserta Konsultasi Publik II terdiri dari Perwakilan DPRD-SU, Organisasi perangkat daerah dan instansi lintas sektor terkait tingkat provinsi, anggota kelompok kerja pembuat KLHS RPJMD Provsu 2019-2023, para akedimisi dan tenaga ahli dari dinas lingkungan hidup provsu serta perwakilan dari organisasi masyarakat, LSM dan Filantropi dengan jumlah peserta 95 orang.
"Adapun tahapan yang telah dilalui dalam pelaksanaan KLHS RPJMD meliputi dari hasil Konsultasi Publik I yang dilaksanakan 23 Februari 2021 di Hotel Santika Dyandra dengan menyepakati 7 isu strategis yaitu :
1. Peningkatan tata kelola pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi
2. Peningkatan infrastruktur dasar, telwkomunikas, dan pengelolaan wilayah urban
3. Peningkatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
4. Pengentasan kemiskinan, penguatan ketahanan pangan dan tenaga kerja
5. Peningkatan tata kelola kesehatan dan promosi perilaku hidup bersih dan sehat
6. Peningkatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta penanggulangan kebencanaan
7. Peningkatan kualitas dan layanan pendidikan dan selanjutnya pelaksanaan KLHS yakni Konsultasi Publik II yang dilaksanakan saat ini.
"Konsultasi publik II ini merupakan pertemuan penting guna mendapatkan saran dan masukan terkait rekomendasi program dan kegiatan yang akan kita laksanakan guna menjawab pencapaian indikator tujuan pembangunan berkelanjutan di Provsu. Usulan rekomendasi ini tidak saja hanya dari pemerintah namun juga dari non pemerintah yakni ormas, filantropi, pelaku usaha, akedemisi dan pihak terkait lainnya," tambah
Turut hadir Sekda Provsu, Dr Ir Hj R Sabrina M.Si yang diwakili oleh Asisten II perekonomian dan Pembangunan, Arief Sudarto Trinugroho membuka kegiatan Rapat Pokja pembuat KLHS RPJMD Provsu Tahun 2019-2023.
"Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provsu telah ditetapkan melalui Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang RPJMD Provsu tahun 2019-2023 maka saat ini sedang dilakukan perubahan terhadap peraturan daerah tersebut," ujarnya.
Arfi menambahkan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Lingkungan Hidup mewajibkan pemerintah melaksanakan kajian lingkungan hidup strategis (KLHS) dalam penyusunan rencana tata ruang wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah.
"Dalam rangka pembuatan dan pelaksanaan KLHS RPJMD mengacu pada peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018 tentang pembuatan dan pelaksanaan KLHS. Tujuannya adalah untuk memberikan rumusan permasalahan daerah, isu strategis, tujuan dan sasaran strategis yang akan digunakan dalam penyusunan perubahan RPJMD," terangnya.
"Saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberi kontribusi terbaiknya untuk merumuskan rekomendasi alternatif skenario untuk pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan di Provinsi Sumatera Utara," harap Arif mengakhiri.
Diakhiri acara, terlihat seluruh instansi terkait menanda tangani Rapat Pokja KLHS Perubahan RPJMD Provsu secara online. (Red)