MEDAN| Pewartaonline - Tim Khusus Anti Bandit (TEKAB) Polsek Medan Area berhasil mengamankan seorang pria berinisila MP Sihotang (44), warga Jalan Pukat VIII, Kel Bantan Timur, Kec Percut Sei Tuan terkait kasus penganiayaan dan penyekapan di dalam kos- kosan terhadap seorang wanita, Jumat (23/4/2021).
Kepada awak media, Kapolsek Medan Area, Kompol Fadir, SH MH melalui Kanit Reskrim, Iptu Rianto, SH mengatakan bahwa tersangka ditangkap atas informasi masyarakat yang mengatakan seorang wanita telah disekap di dalam kos- kosan.
"Ternyata ketika dicek kelokasi, info warga tersebut benar dan di Jalan Elang Kel.Tegal Sari Mandala lll Kec. Medan Denai lah pelaku dan korban telah diamankan oleh Kepling di Tangguk Bongkar," ujar Rianto, Jumat (23/4/2021).
Lanjut Rianto, setelah diinterogasi ternyata Pelaku menjalin hubungan asmara terhadap korban Rina S (33) warga Jalan Tangguk Bongkar VII, Kel. Tegal Sari Mandala III, Kec. Medan Denai.
"Kami melihat tubuh korban lebam dan kaki korban juga engalami bekas penganiayaan," sambung Rianto
Pengakuan korban, sambungnya, dirinya disekap selama tiga hari dan leher korban dirante. Korban menjelaskan bahwa ia berhasil kabur, ketika tersangka sedang tertidur.
"Kata Korban, dirinya melarikan diri menuju ke rumah Kepling,” tambahnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti rantai, gembok diamankan di Mapolsek Medan Area. (Dara)