MEDAN - Setahun laporan pengaduan Jong Nam Liong di Satreskrim Polrestabes Medan belum juga mampu memberikan keadilan kepada korban. Pasalnya, hingga saat ini 3 orang tersangka perkara dugaan pencurian sertifikat rumah, pemalsuan salinan akta Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 dan pencurian uang deposito milik orang tuanya masih bebas berkeliaran.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing, SH.MH didampingi rekannya Hadi Yanto, SH.MH,CLA di Kantor Hukum Hadi Yanto & Rekan Jalan Prof HM Yamin, Kelurahan Perintis, Kecamatan Medan Timur.
"Dari hasil surat SP2HP No B/5353/IX/RES.1.9/2020/Reskrim tanggal 11 September 2020 bahwa terhadap terlapor telah ditetapkan sebagai Tersangka dan telah diterbitkan surat pemanggilan tersangka kepada LKL Alias DP, LSL Alias ED dan Notaris FN. Akan tetapi sampai saat ini tidak dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan tersangka," ujarnya.
Kemudian tanggal 16 Oktober 2020 diterbitkan surat perintah penahanan terhadap LKL Alias DP. Namun di hari yang sama, tersangka kemudian dibantarkan di RS Bhayangkara Medan.
"Senin tanggal 19 Oktober 2020 status tersangka Ditangguhkan dan sampai saat ini berkas tersangka belum juga dilimpahkan ke Kejari Medan. Mengapa sampai saat ini tidak ada dilakukan penyitaan terhadap semua barang bukti sertifikat tanah yang menjadi objek pencurian," tanya Longser.
Tidak itu saja, Longser merasa ada keganjilan perihal pemeriksaan Notaris FN yang saat ini belum ada tindakan berupa surat penangkapan terhadap tersangka.
"Mengapa sampai saat ini belum ada tindakan upaya paksa seperti surat panggilan atau surat penangkapan terhadap tersangka lain yaitu Notaris FN dan LSL Als ED sesuai surat SPDP ke Kejari Medan," bebernya.
Longser berharap pihak Satreskrim Polrestabes Medan untuk serius menangani kasus tersebut sesuai visi misi Kapolri agar diperoleh kepastian hukum yang berkeadilan.
"Kami harap Bapak Kapolrestabes Medan untuk memerintahkan penyidik kasus ini sesuai SPDP untuk memeriksa tersangka Notaris FN, LKL Alias DP dan LSL Alias ED," harapnya mengakhiri.
Dilokasi yang sama, salah satu keluarga pelapor, Mimiyanti berharap penyidik Satreskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses Notaris FN, LKL Alias DP dan LSL Alias ED.
"Kami harap penyidik segera memproses dan menangkap Notaris FN, LKL Alias DP dan LSL Alias ED karena perbuatan mereka ini sudah bertahun-tahun sangat merugikan kami," harapnya.
Namun sayang, sampai berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi dari Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko.
Diberitakan sebelumnya, Jong Nam Liong mewakili keluarganya melaporkan LKL Alias DP, LSL Alias ED dan Notaris FN karena diduga kuat melakukan pencurian sertifikat rumah, pemalsuan salinan akta Nomor 8 Tanggal 21 Juli 2008 dan pencurian uang deposito milik orang tuanya ke Satreskrim Polrestabes Medan dengan LP/877/IV/2020/SPKT Resta Medan tanggal 3 April 2020 dengan pelapor a/n Jong Nam Liong. (Red)