Kasus Suap Bansos COVID-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang -->

Advertisement

Advertisement

Kasus Suap Bansos COVID-19, Mantan Mensos Juliari Batubara Segera Disidang

Kamis, 01 April 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
- Mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara segera disidang terkait kasus dugaan suap bansos Corona (COVID-19). Berkas penyidikan Juliari dinyatakan lengkap.


"Iya benar (sudah lengkap)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Firki kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).


Ali mengatakan rencananya penyidik bakal melimpahkan berkas tersangka Juliari kepada jaksa. Dia belum menjelaskan kapan sidang bakal digelar.


"Hari ini informasi yang kami terima, akan ada penyerahan tersangka (Juliari) dan barang bukti dari penyidik kepada JPU KPK," ujar Ali.


Dalam kasus ini, KPK menjerat lima orang sebagai tersangka. Mereka adalah Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono, Ardian IM, dan Harry Sidabukke.


Matheus dan Adi adalah pejabat pembuat komitmen atau PPK di Kemensos. Sedangkan Harry dan Ardian adalah pihak swasta sebagai vendor dari pengadaan bansos. Tersangka Harry Sidabukke dan Ardian IM sudah menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.


KPK menduga Juliari menerima jatah Rp 10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp 300 ribu per paket. Total setidaknya KPK menduga Juliari Batubara sudah menerima Rp 8,2 miliar dan Rp 8,8 miliar. (dtk)