Lembaga Bantuan Hukum Marhaen |
MEDAN - Dikabulkannya permohonan pengalihan tahanan terdakwa Nova Lena Nasution atas kasus penggelapan dalam jabatan (Pasal 374 KUHPidana) oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah dengan tegas dijelaskan telah sesuai mekanisme proses persidangan.
Hal ini disampaikan oleh Kuasa Hukum terdakwa, Nova Lena Nasution yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Marhaen, M. Harizal, SH. Ia menegaskan bahwa pada sidang perdana 3 Maret 2021 dengan agenda pembacaan dakwaan, secara resmi di depan persidangan ia selaku kuasa hukum secara resmi menyampaikan di muka persidangan.
"Tudingan dari saudara Penasehat Hukum PT Zona Property Indonesia, tidak beralasan sama sekali karena pada sidang perdana terhadap perkara dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut, secara resmi di depan persidangan, artinya ada Majelis Hakim yang lengkap (3 orang), dan tentunya JPU, kami selaku Penasehat Hukum terdakwa secara resmi menyampaikan di muka persidangan yang dibuka dan terbuka untuk umum menyampaikannya," ujar Kuasa Hukum terdakwa, M Harizal, SH didampingi oleh Iqbal Sinaga, SH.MH, M MahendraSinaga, SH, MH, Amrizal, SH, MH dan Dian RizkyFauzi, SH, Jumat (19/3/2021).
Harizal menambahkan bahwa LBH Marhaen benar secara resmi menyampaikan surat permohonan dengan No : 015/LBHM/MDN/III/2021 perihal permohonan pengalihan tahanan dari Tahanan Rutan Perempuan Kelas II-A Medan menjadi Tahanan Rumah.
"Surat diserahkan langsung oleh Irwansyah Siregar yang juga selaku Kuasa Hukum. Saat itu dilaksanakan sidang pertama dan kedua secara Virtual, saat itu terdakwa berada di ruang tahanan Polsek Sunggal, itu ada pasti terekam di file-nya Kejaksaan dan Pengadilan Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli. Dan saya yakin Polisi yang mengawal persidangan terdakwa melihat dan mendengar permohonan kami," terangnya.
Lalu, Harizal juga menjelaskan bahwa saat sidang di mulai, pihak kuasa hukum terdakwa juga melihat salah satu tim Penasehat Hukum tetap dari PT Zona Property Indonesia di areal Kantin Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam Cabang Labuhan Deli yang hanya berjarak 2 meter.
"Jadi saat sidang lanjutan atau sidang kedua tanggal 10 Maret 2021 yang juga terbuka untuk umum tersebut, Majelis Hakim mengabulkan permohonan surat permohonan yang kami ajukan secara resmi. Jadi patut dan layak di depan persidangan adanya perubahan status penahanan terhadap klien kami dari status tahanan rutan menjadi Tahanan rumah," tambahnya.
Adapun dasar permohonan surat perubahan status kliennya (Nova Lena Nasution) adalah dikarenakan terdakwa memiliki 2 anak yang masih balita dengan penjamin yaitu suami dan orang tua kandung terdakwa.
"Jadi kekhawatitran Kuasa Hukum pelapor yang dituding akan menghilangkan barang bukti sangat tidak mungkin dikarenakan sejatinya, barangbukti yang dimaksud dalam tindakan kejahatan tersebut berada di kantor PT Zona Property Indonesia berupa Komputer atau sejenisnya, serta mesin printer dan belum disita oleh Kepolisian namun harta pribadi kliennya malah dirampas," beber Harizal.
Ia juga menyampaikan bahwa pada masa pandemi Covid-19, kliennya tidak ditahan di Rutan namun dititipkan di tahanan Polsek Sunggal. Namun terdakwa kerap dipersulit untuk dikunjungi oleh keluarga, penasehat hukum.
"Padahal diatur dalam KUHAP Pasal 60 & 62. Atas perlakuan tersebut yang mana terkait hal itu, kami selaku Penasehat Hukum, sudah membuat pengaduan resmi ke Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Sumatera Utara, Kabid Propam Polda Sumatera Utara, Kapolrestabes Medan, Komnas Ham, Komisi III DPR RI dan instansi, serta lembaga lainnya.
Dengan ini, maka kami menilai bahwa apa yang disampaikan oleh Penasehat Hukum PT Zona Property Indonesia menunjukkan sikap yang tidak professional karena lalai dalam melaksanakan tugasnya, sehingga untuk menutupi kelalaian tersebut, terkesan menutupinya dengan menyampaikan informasi bohong yang menjurus kearah fitnah dan merugikan nama baik penegak hukum (Hakim, Jaksa, PolisidanAdvokar). Kami berharap agar PH PT Zona Property Indonesia bertindak professional dan tidak membuat alasan-alasan yang tidak berdasar tersebut," jelas Rizal mengakhiri.
Sebelumnya, Keputusan Majelis Hakim melakukan pengalihan tahanan terdakwa, Nova Lena Nasution dari Rumah Tahanan Negara menjadi Tahanan Rumah diprotes Kuasa Hukum PT Zona Property Indonesia, H Zulchairi, SH. Merasa keberatan, ia pun menyurati Ketua Mahkamah Agung RI melalui Surat Keberatan Nomor 5963/RB/SK/III/2021. Ia selaku Kuasa dan Penasehat Hukum tetap dari PT Zona Property Indonesia merasa keberatan dan memohon kepada Majelis Hakim untuk kembali menetapkan status tahanan terdakwa Nova Lena Nasution menjadi tahanan rutan kembali. (rom)