KPK Sita Sepeda Bromptom dari Sekjen Kemensos, Hasil Korupsi Bansos Covid-19 -->

Advertisement

Advertisement

KPK Sita Sepeda Bromptom dari Sekjen Kemensos, Hasil Korupsi Bansos Covid-19

Rabu, 17 Maret 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA 
- Sekretaris Jenderal Kementerian Sosial RI Hartono Laras mengembalikan satu unit sepeda merek Bromptom kepada Komisi Pemberantasan Korupsi, Rabu (17/3/2021).


Hartono menyerahkan sepeda itu ke lembaga antirasuah. Dia mengakui, sepeda mewah itu pemberian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos Adi Wiyono alias AW yang sudah dijerat KPK dalam kasus korupsi bansos corona tahun 2020.


"Sekjen Kemensos Hartono Laras hadir di KPK menghadap penyidik dalam rangka penyitaan satu unit sepeda Brompton yang diberikan oleh tersangka AW (Adi Wiyono)," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.


Ali menuturkan, sepeda itu disita karen diduga dibeli memakai uang hasil korupsi dari PPK Kemensos Matheus Djoko Santoso. Djoko juga sudah ditetapkan tersangka oleh KPK.


"Uang pembelian sepeda dimaksud diduga berasal dari tersangka MJS (Matheus Djoko) yang bersumber dari kumpulan para vendor yang mendapatkan proyek pengadaan Bansos tahun  2020," kata Ali.


Dalam kasus ini, Juliari diduga mendapatkan jatah atau fee sebesar Rp 10 ribu per paket bansos. Dari program bansos covid-19, Juliari dan beberapa pegawai Kementerian Sosial mendapatkan Rp 17 miliar.


Sebanyak Rp 8,1 miliar diduga telah mengalir ke kantong politikus PDI Perjuangan itu. Juliari juga dijanjikan mendapatkan jatah selanjutnya sebesar Rp 8,8 miliar pada pengadaan bansos periode kedua.


Selain Juliari, KPK turut menetapkan dua pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, yakni Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), sebagai tersangka penerima suap.

Sedangkan pemberi suap adalah pihak swasta bernama Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke.


Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan barang bukti berupa uang mencapai Rp 14,5 miliar berupa mata uang rupiah dan mata uang asing.


Masing-masing berkisar Rp 11, 9 miliar, USD 171,085 atau setara Rp 2,420 miliar, dan SGD 23.000 (setara Rp243 juta). (suara)