KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliarti Batubara -->

Advertisement

Advertisement

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik Terkait Kasus Bansos Covid-19 Juliarti Batubara

Jumat, 19 Maret 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
- Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19. Diketahui, kasus ini turut menjerat Juliari Batubara yang kala itu menjabat sebagai Menteri Sosial.


"KPK menyita barang tersebut dari tangan Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri saat melakukan pemeriksaan terhadap keduanya kemarin," kata Ali dalam keterangan tertulis diterima, Jumat (19/3).


Diketahui, Agustri Yogasmara atau Yogas merupakan operator dari pada Ihsan Yunus, mantan Wakil Ketua Komisi VIII DPR Fraksi PDIP. Ihsan menjabat sebagai anggota di Komisi II DPR RI dan diduga mengetahui banyak hal mengenai rasuah ini.


Nama Ihsan mencuat dari rekonstruksi oleh penyidik KPK. Ihsan diduga menerima uang miliaran rupiah dan dua unit sepeda Brompton dari Agustri Yogasmara.


Sementara Yogasmara, melalui surat dakwaan terhadap Terdakwa Harry dalam kasus terkait, terungkap bahwa adanya dugaan keterlibatan Yogasmara.


Menurut Ali, temuan tersebut masih terus dikembangkan. Ali pun berharap, masyarakat terus melakukan pemantauan bersama terhadap kasus ini.


"Tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," Ali menandasi. (mdk)