Fakta Sidang, Kasus Penggelapan PT ZPI Bermula Kecurigaan Komisaris Dengan Gaya "Hidup Mewah" Terdakwa -->

Advertisement

Advertisement

Fakta Sidang, Kasus Penggelapan PT ZPI Bermula Kecurigaan Komisaris Dengan Gaya "Hidup Mewah" Terdakwa

Jumat, 19 Maret 2021




MEDAN - Sidang ketiga kasus penggelapan dalam jabatan dengan terdakwa Nova Lena Nasution di Pengadilan Negeri Cabang Labuhan Deli memasuki agenda mendengarkan keterangan saksi. 


Dari fakta sidang, terkuak bahwa terbongkarnya kasus penggelapan yang dilakukan terdakwa dimulai dari kecurigaan gaya hidup mewah seorang staff keuangan PT Zona Property Indonesia (ZPI) seperti memiliki rumah mewah, tas branded dan dapat berjalan-jalan ke luar negeri. 


"Terbongkarnya kasus penggelapan ini bermula saat Corona, saat itu perusahaan merugi terus. Lalu saya mendapat informasi dari rekan kerja terdakwa yang terlihat bergaya hidup mewah seperti  jalan-jalan keluar negeri, lalu makanan di kantor selalu online, acara anaknya ulang tahunnya mewah. Dan pernah pulang kerja bersama teman kerjanya pergi membeli berlian," ujar pelapor, Nona Wahyuni menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Eko Maranata Simbolon, SH. 


Atas kecurigaan tersebut, ia sebagai Komisaris perusahaan pun meminta melakukan audit internal dengan mengumpulkan seluruh karyawan. Dari dari hasil audit, terdakwa bersama temannya (Cici Mutia-DPO) mengakui perbuatannya yang dinyatakan dalam surat pernyataan. 


"Dari hasil audit, dari 2015-2020 kerugian perusahaan mencapai hampir Rp 5 Milyar. Lalu keduanya mengakui dan mereka buat pernyataan pengakuan, uang tersebut dibagi 2. Nova juga mengakui uang yang digelapkannya dibelikan barang," tambah Nona. 


Lalu Nona menambahkan, setelah terbongkarnya aksi penggelapan terdakwa pada 7 Desember 2020, terdakwa bersama rekannya (Cici-DPO) ada itikad baik akan mengganti setengah kerugian.


"Keesokan harinya, hari kedua pada tanggal 8 Desember 2020, terdakwa datang kerumah abanag saya, mereka menangis dan mengakuinya dan menyesali perbuatannya. Namun hari ketiga tiba-tiba sulit dihubungi. Masih sempat adik saya mendatangi kerumah terdakwa. Lalu tanggal 10 Desember 2020 saya laporkan kasus ini ke Polsek Sunggal," terangnya kepada Jaksa Penuntut Umum.


Penggelapan Dengan Memalsukan Print Koran Bank Mandiri


LABUHAN - Aksi terdakwa penggelapan Nova Lena Nasution dan rekannya, Cici Mutia (DPO) tergolong licin untuk memanipulasi laporan keuangan harian dan bulanan PT Zona Property Indonesia (ZPI) tampaknya tergolong licin. Hingga Direktur PT ZPI, Wahyudi benar-benar terkecoh walaupun perusahaan telah menggunakan sistem keuangan canggih yang disebut Siwick. 


"Setelah kita minta rekening koran Bank Mandiri, disitu baru terlihat laporan bulanan dan print koran Bank Mandiri palsu. Hal ini dikuatkan dengan keterangan Bank Mandiri yang menyatakan print koran yang diserahkan terdakwa palsu," ujar Nona seraya menunjukkan bukti perbedaan print koran Bank Mandiri yang asli dan palsu.


Lalu, hal ini juga dikuatkan dengan keterangan Direktur PT ZPI yang dalam pemeriksan merasa syok dengan tindakan terdakwa yang tega melakukan penggelapan uang perusahaan hingga milyaran rupiah. 


"Saya sangat syok, karena terdakwa merupakan orang kepercayaan saya. 10 tahun dia bekerja udah seperti keluarga. Penarikan uang secara tunai melalui cek, cek tidak teregistrasi di kantor, kemudian cek dibawa pulang Cici. Menurut pengakuan Cici (DPO) bahwa nantinya ia akan menunggu kabar dari terdakwa kapan uang masuk. Jika masuk, terdakwa akan melaporkan ke Cici, keduanya kemudian bergantian menulis dan menandatangi cek untuk pencairan tersebut. Lalu dana diambil terdakwa sebagai Kepala Keuangan dengan menyuruh pegawai mengambil uang ke Bank yang kemudian uang diserahkan kepada terdakwa," terang Wahyudi. 


Kemudian Wahyudi menambahkan, awalnya terdeteksi dari rekening koran Bank Mandiri, rekening tersebut dipalsukan. 


"Saat di print, transaksi asli dan laporan harian tidak sama. Kerugian Bank Mandiri pada bulan Agustus hingga bulan November mencapai Rp1,2 Milyar," bebernya. 


Dari pertanyaan kuasa hukum terdakwa, Nona membeberkan bahwa kecurigaan dugaan penggelapan yang dilakukan terdakwa dari keterangan pegawai kantor lainnya. 


"Kecurigaan juga dari anak-anak yang merupakan anggota di kantor, terdakwa terlihat bergaya hidup mewah. Terlebih lagi terdakwa kerap berpesan kepada pegawai kantor lainnya untuk tidak memberitahukan kepada Dirut PT ZPI, Wahyudi dan Nona Wahyuni di acara-acara terdakwa," bebernya lagi. 


Pantauan wartawan, sidang ketiga mendengarkan keterangan saksi korban sempat di skors dikarenakan sempat terjadi keributan. Dari ruangan sidang terlihat barang bukti hasil penggelapan terdakwa dibelikan barang mewah berupa beberapa tas branded, Mobil Honda Mobilio, asuransi, sertifikat rumah di Royal Monaco dan sepeda motor. (Rom)