KETUA DPD LSM PENJARA SUMUT, ADI WARMAN LUBIS |
MEDAN - Berdirinya SPBU di Jalan Sudirman disoal DPD LSM Penjara Sumut. Pasalnya usaha yang terletak di jatung Kota Medan ini melanggar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 karena diduga menggunakan Ruang Terbuka HIjau (RTH) untuk mendirikan usaha SPBU, Selasa (2/3/2021).
"SPBU tersebut sangat tidak layak untuk beroperasi dikarenakan itu terletak di jantung kota yang seharusnya Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kenapa sampai sekarang itu masih beroperasi, patut kita duga ijinnya kita ragukan. Kan tidak mungkin dikeluarkan ijin sementara berada di jantung kota untuk membuat SPBU," ujar Ketua DPD LSM Penjara Sumut, Adi Warman Lubis.
Terkait hal ini, Adi menjelaskan bahwa pihaknya telah menyurati Komisi 7 DPR RI, Walikota Medan dan Polda Sumut untuk segera melidik dan menutup lokasi SPBU yang diduga tidak layak beroperasi tersebut.
"Kami dari LSM Penjara Sumut sudah 2 kali menyurati instansi terkait meminta SPBU tersebut untuk di tutup karena tidak layak beroperasi di jantung kota. Ijin SPBU sepengetahun kami itu tidak mungkin keluar, dan patut kita duga itu tidak memiliki ijin. Apakah memang ada orang-orang yang membackup, perlu juga kita pertanyakan. Yang jelas pantauan kami dilapangan, itu RTH yang seharusnya digunakan untuk umum. Jadi tidak layak untuk SPBU," katanya.
Adi berharap Walikota Medan, Bobby Nasution untuk segera menindak lanjuti laporan DPD LSM Penjara Sumut terkait penggunaan RTH yang dipergunakan untuk usaha SPBU. "Seperti janji beliau bahwa tidak ada yang kebal hukum di Kota Medan ini. Maka kita tagih juga janji-janji beliau agar SPBU atau hal lain yang tidak memiliki ijin yang jelas ditutup.
"Kita juga meminta Bapak Kapoldasu yang baru untuk mengusut apakah ijinnya ada atau tidak. Kita juga sudah menyurati pertamina, kita juga heran mengapa pertamina bisa memberikan pasokan minyak ke SPBU tersebut. sudah kita layangkan surat ke Pertamina, Kapoldasu dan Anggota DPRD komisi 7 DPRRI," harapnya mengakhiri.
Namun sayang, ketika dikonfirmasi ke SPBU Jalan Sudirman, Pengawas SPBU, Zulkifli mengatakn tidak tahu menahu tentang ijin usaha. Begitu juga saat ditanya manager SPBU, ia mengatakan bahwa jarang berada ditempat. "Saya tidak tahu, saya hanya pekerja," ujarnya.
Sebelumnya, berdirinya SPBU di Jalan Sudirman Medan sangat meresahkan masyarakat KOta MEdan. Pasalnya usaha tersebut diketahui berdiri di jantung Kota Medan yaitu merupakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Menurut UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Tata Ruang dan Perda Kotamadya Medan nomor 2 tahun 2015 - 2035, kawasan itu masuk dalam kawasan peruntukan Ruang Terbuka Hijau (RTH) taman kota, seharusnya tidak boleh sepotong bangunan berdiri di area tersebut.
Adapun luas areal taman kota yang digunakan SPBU Pertamina itu sekitar 2000 meter persegi, terletak sangat strategis. (Red)