Penahanan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Diperpanjang KPK -->

Advertisement

Advertisement

Penahanan Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara Diperpanjang KPK

Rabu, 03 Februari 2021


PEWARTAONLINE.COM, JAKARTA
- Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek di Kementerian Sosial tahun anggaran 2020.


Dua tersangka tersebut yakni mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) di Kemensos Adi Wahyono. Perpanjangan penahanan keduanya dilakukan selama 30 hari.


"Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan rutan selama 30 hari berdasarkan penetapan ketua PN Jakarta Pusat dimulai tanggal 3 Februari 2021 sampai 5 Maret 2021 untuk 2 tersangka," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (3/2).


Ali mengatakan, Juliari masih akan ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan Adi Wahyono di Rutan Polres Jakarta Selatan.


"Perpanjangan penahanan dilakukan karena tim penyidik masih memerlukan waktu menyelesaikan proses penyidikan dan pemberkasan perkara para tersangka tersebut," kata Ali.


Dalam kasus ini, KPK menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara dan empat tersangka lainnya sebagai tersangka suap terkait program bantuan sosial penanganan virus corona (Covid-19) di wilayah Jabodetabek tahun 2020.


Keempat tersangka lainnya dalam kasus ini adalah, pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono, serta Ardian I M dan Harry Van Sidabukke selaku pihak swasta.


KPK menduga, berdasarkan temuan awal, Juliari menerima Rp 10 ribu perpaket sembako dengan harga Rp 300 ribu. Namun menurut KPK, tak tertutup kemungkinan Juliari menerima lebih dari Rp 10 ribu. Total uang yang sudah diterima Juliari Rp 17 miliar.


KPK juga menduga Juliari menggunakan uang suap tersebut untuk keperluan pribadinya, seperti menyewa pesawat jet pribadi. Selain itu, uang suap tersebut juga diduga dipergunakan untuk biaya pemenangan kepala daerah dalam Pilkada serentak 2020. (mdk)