Gambar ilustrasi. |
PEWARTAONLINE.COM, Sulawesi Selatan - BU, pria berusia 50 tahun itu nekat mencabuli mertuanya sendiri berinisial IL (70) di Desa Bulo-bulo, Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan. Saat itu BU masuk ke dalam kamar IL dan melancarkan aksi cabulnya.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, AKP Bayu menerangkan bahwa peristiwa pencabulan itu terjadi pada Senin, 1 Februari 2021. Kejadian ini mulanya dilaporkan ke kepala desa, namun karena tidak mendapat solusi korban kemudian melapor ke polisi.
"Kejadiannya awal Februari tapi baru melapor Senin (15/2) kemarin. Sempat juga dilaporkan ke kepala desa, mungkin tidak ada penyelesaian makanya melapor ke polisi," kata Bayu saat dikonfirmasi via telepon, Rabu (17/2). Dikutip dari Liputan6.com.
Bayu menuturkan bahwa saat itu BU tiba-tiba masuk ke dalam kamar IL dan mengunci pintu dari dalam. BU kemudian mencabuli korban. "Berdasarkan laporan korban, pelaku tidak sampai memerkosa korban," jelasnya.
Saat itu BU diduga dalam kondisi setengah mabuk. Mirisnya, lanjut Bayu, istri BU saat itu juga berada di rumah. "Tapi istri pelaku tidak mengetahui kejadian tersebut karena dia menderita tunarungu," lanjutnya.
Kasus cabul tersebut kini telah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bulukumba. Bayu menyebutkan dalam waktu dekat pihaknya akan memeriksa IL selaku korban dan sejumlah saksi lainnya.
"Besok baru mau kita periksa korban dan saksi. Nanti setelah itu baru kita akan tetapkan pelaku sebagai tersangka jika alat bukti telah cukup," ucap dia. (red)