pewarta online.com | LABUHAN- Dimasa Pandemi Covid-19 saat ini tak menyurutkan semangat Polisi dalam memberantas peredaran narkoba.
Seperti halnya yang dilakukan Polsek Medan Labuhan, berhasil menangkap pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu seberat satu kilogram (1 Kg) dengan kemasan plastik bertuliskan Guanyinwan di pasar IX, Jalan Kuningan, Kelurahan Kota bangun, Kecamatan Medan Deli, Sumatera Utara pada tanggal 19 Januari 2021 sekitar pukul 19.00 WIB.
Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edy Safari saat dikonfirmasi wartawan melalui telepon seluler, Selasa (26/01/2021) pagi.
Dia (Kapolsek) menjelaskan, saat penangkapan itu, dirinya (Edy Safari) langsung memimpin dan di dampingi oleh Kanit Reskrim Iptu Andi Rahmadsyah beserta beberapa personil lainnya.
"Pelaku atas nama Jhoni Fai alias Rudi (37 tahun) warga Jalan Marelan Raya, Gang Manggis A, Lingkungan I, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan
saat ditangkap berusaha melawan petugas sehingga kami (polisi) melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka," ucap Kapolsek.
Setelah di interogasi, sambung Edy Safari, pelaku mengaku bahwa masih ada Narkotika jenis Sabu-sabu dirumah-nya yang dititip seorang teman pelaku inisial 'J'. Ternyata teman-nya tersebut masih menjalani hukuman di Lapas Tanjung Gusta Medan," jelasnya.
"Penggeledahan rumah tersangka pun di jalan Marelan Raya gang Manggis A, Kelurahan Tanah Enam ratus, Kecamatan Medan Marelan kami lakukan. Dan dari rumah tersangka ditemukan di dalam lemari Pakaian sebanyak 1 (satu) plastik bertuliskan Guanyinwan yang berisi Narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dan 1 (satu) plastik berisi Sabu-sabu seberat 3 ons serta 2 (dua) Unit Timbangan digital," tandasnya. (Kinoi)