Minta Keadilan, Kuasa Hukum Jong Nam Liong Surati Kepala Kanwilkumham Dan Kapolrestabes Medan -->

Advertisement

Advertisement

Minta Keadilan, Kuasa Hukum Jong Nam Liong Surati Kepala Kanwilkumham Dan Kapolrestabes Medan

Selasa, 03 November 2020


MEDAN - Mandeknya laporan Jong Nam Liong ke Majelis Pengawas Notaris (MPN) Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan akta otentik oleh oknum Notaris berinisial FN terkesan jalan ditempat. Oleh karena itu, melalui kuasa hukumnya ia pun menyurati Kepala Kantor Wilayah Hukum dan HAM (Kanwilkumham), Sutrisno dan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko. 

Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum pelapor, Longser Sihombing dan Hadi Yanto, SH. MH. Ia mendesak Kanwilkumham agar menyetujui dan mendukung penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes Medan. 

"Kedatangan kami tadi ke Polrestabes Medan dan Kantor Kanwilkumham adalah untuk memberikan surat dalam rangka meminta dukungan permohonan pemeriksaan notaris FN di Polrestabes Medan. Dimana saat ini ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Longser Sihombing didampingi Hadi Yanto SH. MH dan pelapor, Minggu (25/10/2020). 

Longser menambahkan, sampai saat ini pihak penyidik Polrestabes Medan masih melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap ketiga tersangka. 

"Kemarin oknum notaris dipanggil sebagai saksi tidak hadir, lalu terpaksa dijemput paksa. Makanya kami sangat berterima kasih dengan kinerja Polrestabes Medan yang telah menjalankan visi misinya sebagai Polisi Promoter," terangnya. 

Longser menerangkan bahwa laporan ini dilakukan oleh kliennya, Jong Nam Liong karena akubat dari perbuatan oknum notaris tersebut ia mengalami kerugian hingga milyaran rupiah. 

"Kejadian ini dilatar belakangi ketika orang tua Jong Nam Liong meninggal dunia pada 5 September 2008 lalu di RS Mont Everest di Singapua. Tiba-tiba ada muncul salinan akta pada 21 juli 2008 yang dibuat atau diproses oknum notaris tersebut berupa perjanjian kerjasama. Akibat dari perjanjian itu pelapor dirugikan sebagai ahli waris yang sah, anak dari almarhum," terangnya. 

Longser berharap agar pihak MPN Sumut menyetujui dan mendukung penyidikan yang dilakukan Satreskrim Polrestabes SP2HP yang didapat pelapor, ketiga terlapor termasuk oknum Notaris sudah ditetapkan tersangka dengan nama inisial DPN, EDL dan oknum notaris FN.

"Terima kasih kepada Bapak Kapolrestabes Medan karena telah bekerja sesuai visi misi menjadi Polisi Promoter. Kami harap MPN Sumut juga dapat bekerja secara profesional," tegasnya mengakhiri. 

Dilokasi yang sama, pelapor Jong Nam Liong berharap oknum Notaris tersebut dapat di proses dan di hukum sesuai hukum yang berlaku. 

"Akibat kejadian ini kami sangat dirugikan. Kami ingin para pelaku segera di hukum," harapnya mengakhiri. 

Ketika dikonfirmasi melalui telepon selulernya, Humas Kanwilkumham, Bambang mengatakan bahwa terkait laporan tersebut sudah dilaksanakan sidang. 

"Terkait laporan ini sudah dilaksankan sidang MKN tanggal 25 Desember 2020," ujarnya singkat. (Red)