MEDAN - Laporan Jong Nam Liong ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Notaris Sumatera Utara atas dugaan pemalsuan akta otentik oleh oknum Notaris berinisial FN terkesan jalan ditempat. Pasalnya hingga saat ini, pihak MPW Notaris Sumut tidak kunjung menggelar sidang kode etik profesi kepada oknum Notaris tersebut. Nah lho?
Hal ini sangat disesalkan kuasa hukum Jong Nam Liong, Longser Sihombing dan Hadi Yanto. Ia menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan 6 surat memohon penjelasan terkait laporan kliennya.
"Kami telah melayangkan secara langsung surat keenam memohon dilakukan pemeriksaan pemanggilan terhadap oknum notaris FN. Dalam rangka sidang kode etik notaris, tapi sampai saat ini tidak ada jawaban dari MPW Notaris. Apakah boleh atau tidak kuasa hukumnya dapat penjelasan," kata Longser Sihombing dan Hadi Yanto, Senin (5/10/2020).
Longser mengatakan, saat ini kliennya telah menerima SP2HP dari penyidik Polrestabes Medan dengan nomor B/5353/IX/RES.1.9/2020/Reskrim, yang menyebut oknum notaris, FN, bersama-sama dengan DP alias LKL dan E alias LSL, telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Jong Nam Liong terkait kasus dugaan keterangan palsu akta otentik.
"Hasil gelar perkara dan rekomendasi sudah ditetapkan tersangka ketiganya. Bahkan Surat Pemberitahuan Dimulai Penyidikan (SPDP) sudah diserahkan ke Kejari Medan. Ketiganya juga akan kembali panggil dan diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik," ujar Longser.
Oleh karena itu, lanjut Longser, pihaknya meyakini dan berharap MPW Notaris Sumut akan menggelar sidang kode etik terhadap FN. "Tetapi jika ini tidak disidangkan juga maka kami akan melaporkan persoalan ini ke instansi tertinggi (Kemenkumham RI)," ungkapnya.
Dilokasi yang sama, Hadi Yanto juga menjelaskan bahwa pelanggaran kode etik dan dugaan tindak pidana yang dilakukan oknum tersebut, bermula dari satu surat kesepakatan bersama tentang ahli waris. Ternyata, tanda tangan orang tua Jong Nam Liong diduga dipalsukan.
Sebab, lanjutnya, dalam tanda tangan akta otentik tersebut, tanggal dibuat saat orang tua kliennya berada di Singapura menjalani perawatan. Patut diduga surat itu dibuat setelah orang tua kliennya meninggal dan tanpa disadari oleh Jong Nam Liong . "Permasalahan ini terungkap setelah klien kami mendapat salinan akta yang menjadi haknya, sehingga merugikan klien kami," ucapnya.
Laporan ke MPW Notaris Sumut sejak sejak 28 April 2020, kemudian, 3 Juni, 3 Agustus, 24 Agustus, 10 September dan kali ini keenam kali.
Dilokasi terpisah, Sekretaris Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Wilayah Sumut, Ave Maria Sihombing, SH yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa kasus Notaris FN ini telah di sidangkan MKN dan kasus ini telah di SP3 oleh pihak Kepolisian.
"Untuk kasus notaris ini sudah diputus oleh MPD Medan tahun 2015 dengan rekomendasi bahwa notaris tersebut sudah menjalankan tugasnya sesuai aturan. Kemudian kemaren MKN juga sudah menyidangkan perkara yang sama dengan hasil bahwa yang bersangkutan juga sudah bekerja sesuai prosedur. Untuk kasus ini juga sudah keluar SP3 dari Kepolisian maka putusannya adalah menolak," katanya. (Red)