pewartaonline.com | MEDAN- Maneger Keuangan Kantor Pos Medan berinisal MMN warga Desa Tanjung Gusta, Sunggal terjerat kasus korupsi penyalahgunaan materai 6000 pada tahun 2018.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Kamis (3/9/2020) menjelaskan kasus penyalahgunaan materai 6000 ini terjadi sejak 2016 sampai 2018 dimana tersangka inisial SHS (Staf Keuangan Kantor Pos Medan) sudah divonis 5 tahun penjara.
“SHS adalah staf keuangan Kantor Pos Medan yang melakukan kecurangan menyalahgunakan materai 6000 sebanyak 349 ribu keping. Sehingga terjadi kerugian negara sebanyak Rp 2 miliar lebih. Pidana ini terjadi periode November 2016 sampai Mei 2018,” ungkap Kombes Pol Riko.
Kata Riko lagi, dari hasil pemeriksaan hasil dari kecurangan tersebut digunakan SHS untuk kepentingan pribadinya.
“Uang Rp55 juta dan 25 gram emas adalah hasil dari kecurangan SHS dari penjualan materai 6000. Sedangkan sisa uang lainnya sudah digunakannya untuk bermain valas, sebutnya lagi.
Nah, keterlibatan tersangka MMN, sambung Riko yang bersangkutan sebagai maneger keuangan di perusahaan negara ini tidak melaksanakan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya. Sehingga materai 6000 hilang dan menimbulkan kerugian negara.
“Dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi bahwa MMN terbukti bersalah menyalahgunakan kewenangan dalam jabatan. MMN akan kita serahkan ke jaksa berikut barang bukti atau sudah tahap dua,” papar Riko.
Dalam pengungkapan ini polisi menyita barang bukti SK pengangkatan sebagai karyawan BUMN PT Pos Indonesia, SK jabatan sebagai manager keuangan dan BPM Kantor Pos Medan dan uang tunai Rp55 juta lebih.
Tersangka MMN dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (Hrp)