Pulang Dari Penginapan, Dona Boru Ginting Tak Berdaya di Pinggir Jalan di Tusuk Oleh Sang Pacar -->

Advertisement

Advertisement

Pulang Dari Penginapan, Dona Boru Ginting Tak Berdaya di Pinggir Jalan di Tusuk Oleh Sang Pacar

Kamis, 03 September 2020

Pewartaonline.com | NAMO RAMBE- Unit Reskrim Kepolisian Sektor Pancur Batu Polrestabes Medan berhasil mengamankan pelaku tindak kekerasan menggunakan senjata tajam yang hampir saja menelan korban seorang wanita paruh baya, Donna boru Ginting (42 tahun) Warga Desa Rumah Bacang, Kecamatan Namo Rambe, Kabupaten Deli Serdang, Rabu (2/9/2020). Korban yang mengalami luka tusukan benda tajam di perut sehingga tak berdaya di pinggir jalan.

Dari keterangan warga Hendra Sembiring (43 tahun) Warga Dusun lll, Desa Bandar baru, kecamatan Sibolangit yang melihat korban sudah terkapar dengan kondisi mengeluarkan darah akibat luka tusuk di perut.

Melihat itu, saksi kemudian menolong korban sambil meminta bantuan masyarakat yang melintas di tempat kejadian perkara. Selanjutnya, saksi membawa korban ke Puskesmas Bandar Baru untuk pertolongan pertama. Esra, selaku kepala desa sembahe yang mengetahui kejadian itu langsung  melaporkan ke pihak kepolisian.

Mendapat laporan tersebut, Petugas Polsek Pancur Batu dipimpin Kapolsek AKP Dedy Dharma dan Kanit Reskrim AKP Syahril Siregar langsung menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.

“Setelah kita lakukan penyelidikan, diketahui identitas pelakunya adalah pacar korban, Aritha Ersada Sembiring (38 tahun) warga Desa Kuta Mbelin, Kecamatan Namantran, Kabupaten Tanah Karo,” sebut Kapolsek Pancur Batu, AKP Dedy Dharma kepada wartawan.

Lanjut dikatakan kapolsek, setelah melakukan pengejaran terhadap pelaku, polisi berhasil menangkap tersangka di Desa Simpang 4, Kecamatan Namantran Tanah Karo. Guna penyidikan lebih lanjut, pelaku diboyong ke Polsek Pancur Batu," katanya.

“Berdasarkan keterangan dari pelaku saat diinterogasi, Aritha Ersada Sembiring pergi bersama korban dengan mengendarai sepeda motor Honda Revo milik Dona Boru Ginting ke pemandian air panas debu-debu Tanah Karo dan menginap di sana. Dan saat menuju perjalanan pulang, pelaku dan korban bertengkar mulut di atas sepeda motor dikarenakan Boru Ginting selalu meminta uang kepada Ersada, namun tidak diberikan sehingga korban marah. Lantaran kesal, pelaku lalu menghentikan laju sepeda motor dan berhenti di pinggir Jalan Jamin Ginting simpang tikungan Amoi. Disitu, pelaku dan korban berkelahi serta bergumul hingga terjatuh ke semak-semak," ujarnya.

Setelah korban tertindih, sambung Kapolsek, pelaku lalu mencabut sebilah pisau belati yang sudah dibawanya kemudian menusuk perut korban sebanyak 3 kali. Setelah itu, pelaku meninggalkan korban dan membawa kabur sepeda motor serta Hp milik korban,” ucapnya.

Dari tersangka, petugas menyita barang bukti sepeda motor Honda Supra warna Hitam BK 6116 ACI, 1 unit Hp Android Oppo warna hitam, KTP dan KK korban, 1 unit Hp Samsung lipat warna putih dan sebilah pisau belati bergagang kayu yang panjangnya 20 cm.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal Pasal 353 ayat (2) yo Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Hrp)