Polsek Medan Area Gelar Operasi Yustisi, 33 Orang Terjaring Razia Tanpa Masker -->

Advertisement

Advertisement

Polsek Medan Area Gelar Operasi Yustisi, 33 Orang Terjaring Razia Tanpa Masker

Rabu, 16 September 2020

PEWARTAONLINE.COM | MEDAN- Masih banyak didapati masyarakat yang tidak mematuhi anjuran protokol kesehatan khususnya saat berkendara tidak memakai masker.

Maka dari itu, Polsek Medan Area gelar operasi Yustisi Tahun 2020 bersama tim gabungan dari Muspika, TNI dan Satpol PP di Pasar Sukaramai, jalan AR. Hakim, Kelurahan Tegal Sari 1, Kecamatan Medan Area, Rabu (16/09/2020).

Dalam pelaksanaan Razia Yustisi tersebut, langsung di pimpin oleh  Kapolsek Medan Area Kompol Faidir, SH, MH beserta Wakapolsek Iptu Tri Eko dan personil lainnya sebanyak 15 orang, 7 orang Babinsa gabungan Koramil 04 Medan Kota dan Koramil 03 Medan Denai, 10 orang Satpol PP Pemko Medan, 7 orang dari Kelurahan Tegal Sari 1.

Razia gabungan yang dilakukan itu berhasil mengamankan 33 orang masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan seperti tidak menggunakan masker.
"Guna memberikan efek jera kepada Masyrakat  yang melakukan pelanggaran, akan diberikan sanksi berupa tindakan fisik, teguran dan penanahanan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," kata Kompol Faidir.

Selaian memberikan sanksi kepada 33 orang, sambung Kapolsek, tim gabungan juga membagikan 100 masker ke masyrakat.

Lanjut dikatakannya, "ini bertujuan agar masyarakat dapat disiplin dan mengikuti Protokol Kesehatan serta sadar akan bahaya Covid-19 supaya terhindar dari penyebaran virus tersebut. Sasaran operasi ini yaitu para pedagang, pembeli, pengendara roda 2 dan 4 serta masyarakat sekitar yang tidak memakai masker," sebutnya.

Ia (Kapolsek) berharap, dengan adanya Operasi Yustisi ini, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, akan pentingnya patuhi protokol kesehatan sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Polsek Medan Area," tandasnya. (Hrp)