Pengedar Narkotika Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan Saat Melintas di Jalan Mabar -->

Advertisement

Advertisement

Pengedar Narkotika Berhasil di Tangkap Sat Res Narkoba Polres Belawan Saat Melintas di Jalan Mabar

Rabu, 02 September 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap tiga peria pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Penangkapan tersebut pada senin 31 Agustus 2020 dibenarkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kepala Satuan (Kasat) reserse Narkoba AKP Juriadi Sembiring saat di konfirmasi pewartaonline.com melalui WhatsApp, Rabu (2/9/2020) pagi.

Dalam pesan WhatsApp Juriadi Sembiring mengatakan, pihaknya menangkap ketiga pelaku berdasarkan dari informasi-informasi masyarakat yang sudah sangat resah.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa ada tiga pelaku pengedar narkoba. Lalu personil Opsnal melakukan penyelidikan guna kepastian Informasi tersebut, setelah benar apa yang di informasikan, tim melakukan penyetopan terhadap dua tersangka yang sedang mengendarai sepeda motor saat melintas di jalan Suasa Raya, Pasar IV, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli. Hasil dari penggeledahan badan, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa sabu-sabu," kata kasat narkoba polres belawan AKP Juriadi Sembiring.

Saat itu, lanjut dijelaskan Juriadi, hasil Introgasi polisi, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu sabu tersebut dari temannya bernama M. Hidayat alias Rahmad (32 tahun) warga Jalan Yusuf Jintan, Gang Keluarga, Dususn IX, Desa Percut Sei Tuan sebanyak 20 gram seharga Rp 580.000/gram. Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku M.Hidayat di Jalan Psr VII, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan Rahmad mengakui kalau dirinya ada menjual sabu-sabu kepada kedua pelaku tersebut," sebutnya.

"Awal mula yang kita tangkap bernama Taupik Hidayat alias Wak Siwel (52 tahun), warga Jalan Mangaan I, Lingkungan VIII, Gang Pribadi, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli. Dan Ifraisam alias Eef (38 tahun),  warga Jalan Mangaan I, Lingkungan IX, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, akhirnya polisi membawa para pengedar beserta barang bukti 2 bungkus plastik klip sedang dan 1 bungkus plastik klip kecil ssbu-sabu (bruto 21,26 gr), 1 unit hp merk samsung, 1 unit hp merk nokia dan 1 unit hp merk redmi ke polres pelabuhan Belawan guna penyelidikan lebih lanjut. (Kinoi)


pelaku mengakui bahwa barang miliknya dibeli dari seorang pria bernama Panji Mustika (37 tahun) warga Jalan Pematang johar, Dusun IX, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap Panji mustika disebuah rumah kosong jalan Komplek darma deli, Blok A, Kampung mandailing, Desa Seantis, Kab Deli Serdang beserta barang bukti berupa lima plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 503,75 gram (brutto), satu unit timbangan skill, helai gorden warna merah jambu dan satu unit Handphone," tandasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, akhirnya polisi membawa para pengedar ke makopolres guna penyelidikan lebih lanjut. (Kinoi)