Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Guna Percepatan Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional -->

Advertisement

Advertisement

Kabaharkam Polri Teken Surat Telegram Kapolri Guna Percepatan Penangangan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Selasa, 08 September 2020

Foto: Kabarhakam Polri Komjen Pol Agus Andrianto
pewartaonline.com | JAKARTA- Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, selaku Kaopspus Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020, menandatangani Surat Telegram Kapolri guna percepatan penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

Surat Telegram dengan nomor ST/2609/IX/OPS.2./2020 tertanggal 7 September 2020 itu ditandatangani atas nama Kapolri dan dialamatkan kepada para Kaopsda Aman Nusa II-2020, pejabat Opspus Aman Nusa II-2020, serta Kasatgasda dan Kasubsatgasda Ops Aman Nusa II-2020.

"Surat Telegram ini berisi perintah kepada alamat tersebut untuk melaksanakan penekanan hasil rapat analisa dan evaluasi (Anev) Operasi Aman Nusa II yang dilaksanakan pada tanggal 4 September 2020," jelas Komjen Pol Agus Andrianto, Selasa, 8 September 2020.

Adapun isi perintah tersebut adalah sebagai berikut:

- Berkaitan dengan percepatan penanganan COVID-19:

1. Lakukan identifikasi dan mapping tempat-tempat keramaian yang berpotensi menjadi klaster baru COVID-19 (mall, perkantoran, pasar, dan lain-lain).

2. Bangun komunikasi dengan Pemda, tokoh agama, dan tokoh masyarakat yang berpengaruh di wilayah masing-masing agar bisa membantu TNI-Polri dalam mengkampanyekan protokol kesehatan.

3. Tingkatkan disiplin penerapan protokol kesehatan di internal Polri dan tempat-tempat pelayanan Polri, jangan sampai lingkungan internal Polri menjadi klaster baru COVID-19.

4. Pastikan personel yang ditugaskan khususnya yang melaksanakan tugas di lapangan dalam keadaan sehat dan tidak memiliki riwayat sakit kronis/penyerta/bawaan dan rentan terpapar COVID-19.

5. Berikan perhatian dan perawatan intensif terhadap anggota Polri dan keluarga yang terpapar COVID-19.

6. Hindari tindakan yang menambah beban masyarakat, tindakan kekerasan, dan tindakan kontraproduktif lainnya dalam melaksanakan pengawasan dan pendisiplinan penerapan protokol kesehatan kepada masyarakat.

- Berkaitan dengan pemulihan ekonomi nasional:

1. Dorong dan kawal percepatan belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

2. Lakukan pendampingan, koordinasi, kolaborasi, dan komunikasi dengan Pemda/Pemkot, kejaksaan tinggi/kejaksaan negeri untuk percepatan penyerapan anggaran belanja modal, belanja barang, belanja jasa, dan belanja Bansos, jangan justru melakukan tindakan yang menghambat (melakukan pemanggilan, klarifikasi, pemeriksaan, dan meminta/menyita dokumen).

3. Dukung, dorong, dan kawal produk-produk kearifan lokal (herbal) yang dapat membantu meningkatkan imunitas tubuh, kesehatan, stamina, dan suplemen agar dapat berkembang dan membantu perekonomian masyarakat serta pemulihan ekonomi nasional. (Kinoi)