Residivis Pencurian Dengan Kekerasan di Tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Residivis Pencurian Dengan Kekerasan di Tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Belawan

Sabtu, 01 Agustus 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Seorang narapidana yang bebas mendapatkan Asimilasi ditangkap kembali oleh Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan. Ia ditangkap karena melakukan aksi perampokan diwilayah hukum polres Belawan.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek Heri Cahyadi saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (1/8/2020) siang.

Ia (Kasat Reskrim) menjelaskan, penangkapan ini dasar laporan resmi dengan nomor Lp/271/VI/2020/SU/SPKT-PEL BLWN Tgl 25 Juni 2020.

--LP/ 293/VII/2020/SU/SPKT-PEL BLWN Tgl 05 Juli 2020.

--LP/46/VI/2020/SU/PEL-BLWN/ SEKTA BLWN Tgl 28 Juni 2020.

--LP/91/VII/SU/PEL-BLWN/SEKTA BELAWAN.

"Korban bernama Hotmaria Natalia Pakpahan. Sedangkan tersangkanya bernama Irfan Sandro Marito Sihombing sering disapa Ipang (24 tahun) warga Kampung Salam, Kecamatan Medan Belawan. Dan barang bukti berupa satu buah tas Pouch merk By Marc Jacobs warna ungu," sebut Kasat Reskrim.

Lanjut dijelaskan Kasat, saat dilakukan penangkapan, tersangka mencoba melawan petugas  dan berupaya melarikan diri sehingga diberikan tembakan peringatan, namun pelaku tidak menghiraukan maka dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kearah kaki Tersangka. Pelaku langsung dibawa ke Rumah Sakit TNI AL guna mendapatkan pengobatan," katanya.

Hasil dari Introgasi, tersangka mengakui sudah melakukan aksi Curas sebanyak tujuh kali dengan modus operandi yang sama. Dan kerugian korban mencapai tiga puluh juta rupiah.

"Tersangka juga merupakan Napi yang baru bebas dalam Program Asimilasi. Dan pelaku juga Residivis Kasus Curas, masih dilakukan pengembangan terhadap laporan-laporan yang ada sama kita, tidak menutup kemungkinan korban dari tersangka ini akan bertambah," kata I Kadek HC.

Terhadap Tersangka dipersangkakan pasal 365 ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 Tahun Penjara. (Kinoi)