pewartaonline.com | PERCUT SEITUAN -Baru menjabat, Kapolsek Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu seberat dua kilogram.
Saat Press Release yang digelar di halaman Mako Polsek Percut Seituan Jalan Letda Sujono hasil tangkapan tersebut. Kepala Polisi Sektor Percut Seituan AKP Ricky Pripurna Atmaja S.IK mengatakan, "Penangkapan bermula adanya informasi dari masyrakat, bahwa seorang residivis kasus narkoba yang baru keluar dari penjara masih menjual narkotika jenis sabu-sabu," kata Kapolsek.
Lanjut di katakannya, dengan sigap tim langsung menindaklanjuti informasi tersebut untuk segera melakukan penangkapan terhadap pelaku. Personil langsung melakukan penggeledahan di rumah Nazaruddin, di Jalan Pasar VIII, Gang Cendana, Desa Bandar Kalippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Medan, Sumatera Utara pada Minggu (23/8/2020) sekira pukul 08.00 WIB," jelasnya.
"Dari hasil penggeledahan tim berhasil menemukan sebuah tas warna biru di dalam lemari yang berisi 2 bungkus Teh Cina diduga Narkotika jenis Sabu-sabu beserta HP Nexcom, Hp Samsung, alat komunikasi pelaku, Mesin Press Plastik, serta 1 Tas ransel warna Biru. Kita ketahu tersangka M. Nazaruddin ini baru menjalani pidana penjara di Februari 2020 kemarin. Dan sesuai pesan dari kapolda Sumut,
Kita harus bersatu dan berkomitmen menjadikan Narkotika sebagai musuh bersama demi anak-anak beserta keluarga di lingkungan yang kita cintai," tandasnya. (Hrp)