Polsek Medan Labuhan Tertibkan Mesin Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Medan Deli -->

Advertisement

Advertisement

Polsek Medan Labuhan Tertibkan Mesin Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Medan Deli

Senin, 03 Agustus 2020

pewartaonline.com | MEDAN LABUHAN- Polsek Medan Labuhan dibawah pimpinan Kompol Edi Safari SH melakukan penghimbauam dan penertiban terhadap judi ketangkasan tembak ikan yang berada di lingkungan 19, Kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli, Minggu (2/8/2020) Sekira Pukul 10.00 wib.

Dalam penetiban mesin judi ketangkasan tersebut, pihak kepolisian menertibkan dua unit mesin dari kediaman Sianturi dan Duan keduanya beralamat Jalan Rumah Potong Hewan, Lingkungan 19 Kel Mabar Hilir, Medan Deli.

Informasi yang diperoleh, penertiban tersebut berawal dari adanya laporan warga yang diterima oleh Bhabinkamtibmas Edi Herianto dan meneruskannya kepada Kapolsek Medan Labuhan Kompol Edi Safari.

Berdasarkan info tersebut, Kompol Edi Safari langsung memberikan perintah kepada Bhabinkamtibmas  agar pemilik judi ketangkasan untuk menutup dan memindahkan mesin - mesin tersebut.

Setelah memberikan himbauan tersebut, pemilik mesin ketangkasan Sianturi dan Duan langsung menutup dan memindahkan mesin - mesin tersebut.

Warga Lingkungan 19 Kelurahan Mabar Hilir, Kec Medan Deli mengucapkan terima kasih kepada Kapolsek Medan Labuhan,  Babinkamtibmas dan Babinsa Atas  Tanggapnya dan Kepedulian akan Keresahan Warga Masyarakat Kel Mabar Hilir.  Serta warga siap membantu pihak Polsek Medan Labuhan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (Kinoi)