pewartaonline.com | MEDAN- Unit Reskrim Polsek Medan Kota Berhasil menangkap satu orang pelaku kasus Narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku yang diketahui bernama Ardiasnya (27 tahun) Warga Jalan Brigjend Katamso, Gang Karya, Kelurahaan kampung Baru pada Kamis 30/07/2020 Pukul : 21:00 Wib itu ditangkap atas informasi dari masyarakat.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolsek Medan kota Kompol M. Riki melalui Kanit Reskrim Iptu Ainul Yaqin saat di konfirmasi awak media, Jum'at (14/8/2020).
"Benar, pelaku kita tangkap atas informasi dari masyarakat. Dan dari tangan tersangka berhasil kita amankan barang bukti satu paket kecil narkoba jenisa sabu," kata Kanit.
Pada saat di lakukan penggeledahan, Sambung IPTU Ainul Yaqin, pelaku berusaha melarikan diri dan membuang barang bukti berupa
Satu paket kecil Narkotika jenis sabu. Lalu tim langsung mengejarnya dan tersangka berhasil ditangkap di depan Suzuya Jalan Brigjend Katamso," tandasnya. (Hrp)