Bandar Judi Online di Tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Bandar Judi Online di Tangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Belawan

Kamis, 13 Agustus 2020

Foto: Pelaku Saat di Amankan Polisi
pewartaonline.com | LABUHAN DELI- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan menangkap Antoni Piliang (39 tahun) warga Jalan Veteran Pasar 9, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Pasalnya, pelaku ditangkap atas dasar tindak pidana judi online (bandar judi online) Kamis (13/8/2020) di Jalan Veteran Pasar 9, Dusun VI, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.

Penangkapan tersangka berdasarkan laporan dari masyarakat terkait maraknya perjudian online jenis togel.

Menindak lanjuti laporan tersebut, personil Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan langsung dipimpin oleh kepala satuan reserse kriminal (kasat Reskrim) AKP I Kadek Heri Cahyadi turun ke lokasi, sesampainya di tempat kejadian, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku yang diduga melakukan tindak pidana judi.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp. 70.000,- satu handphone Merk Samsung dan buku tabungan BRI.

Kasat Reskrim polres pelabuhan Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadi menjelaskan, tersangka mengakui perbuatan sebagai bandar tebakan angka-angka togel online via HP miliknya.

"Adapun permainan judi Online dengan menggunakan Aplikasi di HP android pelaku dengan nama Aplikasi Opera Mini. Dan apabila tebakannya tepat akan mendapat hadiah, maka hadiahnya akan ditransfer dengann istilah "Windrow" kerekening tersangka," kata Kasat Reskrim.

Tersangka memulai permainan tersebut, sambung Kasat Reskrim, dengan terlebih dahulu mentransfer sejumlah uang ke Rekening yang tertera pada Aplikasi judi Online dengan istilah deposit. Dan terhadap pelaku dipersangkakan Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tandasnya. (Kinoi)