Selama Dua Pekan, 20 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Selama Dua Pekan, 20 Pelaku Tindak Pidana Narkotika Berhasil di Tangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Belawan

Rabu, 15 Juli 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Dalam waktu 14 hari, Satuan Reserse Narkobs Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap 20 orang pelaku tindak pidana Narkotika selama bulan Juli 2020.

Adapun jumlah tersangka yang ditangkap dan ditahan dalam priode bulan Juli sampai dengan hari ini 14 Juli 2020 selama dua pekan jumlah kasus sebanyak lima belas (15) kasus dengan tersangka dua puluh (20) orang. Dan sedangkan jumlah bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 109,26 Gram, untuk Ganja keringnya seberat 11,78 Gram.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi melalui Paur Humas Polres Pelabuhan Belawan mengatakan, untuk keseluruhan kasus perwilayah kecamatan yaitu Kecamatan Medan Marelan ada 5 Ksusus, Medan Deli 3 kasus, Medan Labuhan 3 kasus, Medan Belawan kasus, Labuhan Deli 2 kasus, Hamparan Perak 1 kasus," kata Iptu Bonar H Pohan.

Lanjut di katakannya, kasus yang terakhir di tangkap ada 2 orang laki-laki masing- masing bernama MNZ alias Itun (30 tahun) warga Jalan Mesjid, Lorong akhir, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli. Dan M. Ishak (40 tahun) warga Jalan Sukaria Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli," sebutnya.

Sebelumnya, sesuai informasi yang diterima dari masyarakat tentang adanya maraknya peredaran narkoba di daerah Pematang Johar, dengan sigap Kasat Narkoba polres Belawan AKP Juriadi Sembiring SH., MH., memerintahkan personilnya untuk melakukan lidik dan penindakan kelapangan, kemudian dari hasil penyelidikan pada hari Selasa tgl 14 Juli 2020 pukul 12.00 Wib dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

Dari hasil penyergapan, polis berhasil menyita barang bukti. Hasil dari introgasi terhadap tersangka MNZ alias Itun, ia memperoleh sabu-sabu dari inisial "K" yang beralamat Desa Sampali (masih dilakukan Pengembangan) sebanyak 2 Gram seharga Rp. 1.200.000,-.

Tersangka Itun bersama M. Ishak membagi beberapa paket kecil untuk dijual atau diedarkan diseputaran Desa Pematang Johar Kecamatan Labuhan Deli. Dari pengakuan kedua pelaku, mereka mengedarkan barang haram tersebut sudah berlangsung 6 (Enam) bulan dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga serta kebutuhan komsumsi sabu-sabu.

Untuk hasil tangkapan yang menonjol ada dua tersangka, yakni bernama Inisial "S" dan "MD" yang di Tanjung Selamat dengan barang bukti seberat 80,64 Gram sabu-sabu.

Kedua pelaku sudah dilakukan penahanan dengan dipersangkaan berbagai Pasal, yakni pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 Jo Psl 132 ayat (1) serta Psl 111 ayat (1) UURI No. 35 Thn 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara. (Kinoi)