Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap Warga Martubung Terkait Peredaran Narkoba -->

Advertisement

Advertisement

Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Berhasil Menangkap Warga Martubung Terkait Peredaran Narkoba

Rabu, 29 Juli 2020

Foto: Tersangka Beserta Barang Bukti di Amankan ke Mako Polres Pelabuhan Belawan
pewartaonline.com | MARELAN- Satuan Reserse (Sat Res) Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu di jalan Besi Putih Pasar XI Garapan, Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan, Selasa (28/7/2020).

Penangkapan tersebut atas informasi masyarakat sekitar bahwasanya ada seseorang yang sangat mencurigakan dengan gelagat ingin transaksi narkoba.

Hal tersebut dibenarkan oleh kasat narkoba polres pelabuhan Belawan AKP Juriadi saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (29/7/2020) siang.

Kasat narkoba mengatakan, pihaknya menangkap pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu itu dari hasil informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang mencurigakan seperti ingin transaksi narkoba.

"Penangkapan yang dilakukan pihak kita atas informasi masyarakat, dengan sigap kita langsung menyelidiki, ternyata benar pelaku ingin transaksi narkoba," kata perwira berpenampilan necis itu.

Lanjut dijelaskannya, setelah kita lakukan penggeledahan badan, kami berhasil menemukan barang bukti di kantong celana belakang berupa 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu, 10 bungkus paket kecil berisi sabu-sabu, 1 Pipet runcing (sekop), 1 Dompet warna biru, 1 Handphone merk Nokia warna biru dan total barang bukti sebanyak 54 gram. Saat diintrogasi, pelaku mengaku bernama Syaprizal (Sap) (47 tahun) warga Simpang Darmin, Gang Keluarga, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan," pungkasnya.

"Sebanyak 1/2 ons barang sabu-sabu itu seharga dua puluh lima juta rupiah, barang tersebut diakuinya dari temannya berinisial "D" yang saat ini masuk daftar pencarian orang (DPO). Dan terhadap tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tandas Juriadi.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr.M.R Dayan, SH., MH., melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring, SH., MH., mengucapkan terimakasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap Narkotika, khususnya di Wilayah Hukum Polres Pelabuhan Belawan. (Noi)