Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Residivis Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan Berhasil di Tangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan

Selasa, 14 Juli 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap Residivis pelaku pencurian yang di sertai dengan kekerasan (curas).

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadi saat di konfirmasi pewartaonline.com, Selasa (14/7/2020).

Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya menangkap dasar laporan resmi korban dengan nomor LP/227/V/2020/SU/SPKT/Pel.-Blwn Tgl 17 Mei 2020. Pelapor An. Irwansyah Pane. Dan LP/40/VI/20202/SU/RES. BLWN/SEK-BLWN. Tgl 09 Juni 2020.

"Minggu 17 Mei 2020 Pukul 05.00 Wib di Jalan KL. Yos Sudarso tepatnya di depan Kantor Pos Belawan, ketiga pelaku mengancam korban dengan sebilah pisau sewaktu turun dari angkot 81," kata I Kadek Heri Cahyadi.

Lanjut dijelaskan I Kadek, ketiga pelaku mengatakan kepada korban untuk menyerahkan tasnya," jelasnya.

"Saat ini polisi masih melakukan pengembangan terhadap Kasus ini. Dan akan secepatnya kami melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) tersangka lain yang identitasnya telah kami ketahui. Sedangkan pelaku yang bernama Romulus Putra (27 tahun) warga jalan pulau Sicanang, lingkungan II, Kecamatan Medan Belawan saat ini masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," Tegas Perwira berpangkat balok kuning tiga tersebut.

Pelaku dijerat pasal 365 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (Kinoi)