Modus Tawarkan Steling Untuk Jualan, Seorang IRT Kehilangan Sepeda Motornya -->

Advertisement

Advertisement

Modus Tawarkan Steling Untuk Jualan, Seorang IRT Kehilangan Sepeda Motornya

Jumat, 17 Juli 2020

Foto: Kamalia (korban)
pewartaonline.com | MEDAN- Modus menawarkan seteling dengan seorang ibu rumah tangga (IRT), seorang pria melarikan sepeda motor milik pengusaha sayur masak, Kamis (16/7/2020).

Menurut keterangan yang didapat, Kamalia (45 tahun) yang membuka usaha sayur masak tersebut di jalan Klambir V tepatnya didepan Gang Intan, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia, Sumatera Utara, mengaku kalau yang membawa kabur sepeda motornya pria bernama Budi.

Ia (Kamalia) menjelaskan ke pewartaonline.com tentang kejadian tersebut. Awlanya dalam percakapan dengan Fatimah, pria tersebut menawarkan steling dengan harga Rp 500.000,-dan hanya dipakai saat berjualan di bulan ramadan saja.Tertarik dengan tawaran tersebut, Fatimah lalu menghubung kakaknya, pada saat itu, Kamalia yang memang membutuhkan steling untuk tempat usaha sayur masaknya dan korban menemui pria tersebut untuk melihat steling yang ditawarkan pada dirinya.

"Pelaku mengatakan, sepeda motornya sedang diperbaiki di bengkel dekat warung, maka ia (pelaku) menyarankan dirinya naik motor Honda Karisma BK 4430 HH milik abang korban yang sedang parkir di Gang Intan," kata Kamalia.

Lanjut di jelaskannya, saya tidak pandai membawa sepeda motor, maka pelaku tersebut membonceng sata menuju tempat steling di Jalan Cempaka, Gang Teratai yang berjarak sekitar 700 meter dari warung korban. Namun sampai di lokasi, lelaki itu berpura-pura bertanya dengan seorang ibu warga sekitar, tentang orang tuanya, Warsito (69 tahun), yang dijawab wanita itu orang tuanya sedang di luar. Setelah itulah saya disuruh menunggu di depan rumah warga tersebut, sementara pria yang menawarkan steling tidak tampak lagi," ujar Kamalia yang merasa tertipu dengan pria yang menawarkan steling tersebut.

Atas kejadian itu, Kamalia membuat laporan ke Polsek Helvetia yang tertera dalan bukti lapor No.STTL/346/VII/2020/SU/Poltabes Medan/Sek.Medan Helvetia yang ditandatangani oleh Bintara SPKT, Aipda Ricko Damanik. (Kinoi)