Melampiaskan Nafsu Birahi, Pria Asal Tembung Sumatera Utara di Tangkap Sat Reskrim Polres Belawan -->

Advertisement

Advertisement

Melampiaskan Nafsu Birahi, Pria Asal Tembung Sumatera Utara di Tangkap Sat Reskrim Polres Belawan

Kamis, 09 Juli 2020

pewartaonline.com | BELAWAN- Seorang pria berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pelabuhan Belawan yang telah melakukan pencabulan terhadap seorang anak berusia 16 tahun, Rabu (08/7/2020).

Tersangka ditangkap atas laporan keluarga korban dengan LP/ 240/ V / 2020 / SU / SPKT Pel. Belawan tgl 25 Mei 2020.

Menurut informasi yang didapat, pelaku diketahui bernama Wendy Prayuda (22 Tahun), warga Pasar 10, Gang Nangka Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan.

Hal tersebut dibenarkan oleh kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek Heri Cahyadi, Kamis (09/7/2020).

AKP I Kadek Heri Cahyadi menjelaskan, Pada Jumat 22 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib telah terjadi tindak pidana pencabulan atau persetubuhan terhadap korban sebut saja mawar warga Jalan Klambir 5, Gang Alang Isya pria laut II, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan sunggal. Pelaku pada saat itu menjemput korban dari rumah untuk di ajak jalan-jalan, setiba di Jalan Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparan Perak tepat nya di warung lesehan, Wendy Prayuda berhenti untuk mengajak korban makan.

"Tersangka mengajak korban untuk berhubungan badan, wanita itu sempat menolak namun pelaku emosi dan menunjang  hingga menangis karena di paksa terus oleh terlapor. Akhirnya, Korban mau menuruti permintaan terlapor untuk melakukan hubungan badan. Merasa keberatan keluaraga korban membuat laporan polisi ke Polres Pelabuhan Belawan agar pelaku dapat dituntut dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara RI," jelas I Kadek. (Kinoi)