Kuasa Hukum Minta Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Elvina Di Cemara -->

Advertisement

Advertisement

Kuasa Hukum Minta Hukum Mati Pelaku Pembunuhan Elvina Di Cemara

Sabtu, 11 Juli 2020

MEDAN - Berhasilnya Satreskrim Polrestabes Medan dalam mengungkap kasus pembunuhan, Elvina (21) warga Jalan Pukat 4, Kecamatan Medan Tembung yang tewas di Komplek Cemara Asri mendapat aparesiasi dari keluarga dan orang tua korban. Ia sangat berharap pelaku di hukum seberat-beratnya.

"Kami mengapresiasi kinerja Polrestabes Medan yang telah meringkus para pelakunya, yakni M, J dan TSF. Selain itu, kami juga meminta pelaku dihukum seberat-beratnya, bahkan kalau bisa dihukum mati," tegas Hadi Yanto SH MH dari Pusat Bantuan Hukum Komunitas Indonesia Tionghoa (KITA) Kota Medan yang dipercaya sebagai kuasa hukum Yunan, orangtua korban pembunuhan serta Djono, salah seorang keluarga korban, Kamis (9/7/2020) di kantornya, Jalan HM Yamin 41 Z.

Hadi Yanto menyebutkan, permintaan tersebut dinilai wajar karena para pelaku telah merencanakan pembunuhan tersebut. Bahkan diduga korban juga akan dibakar untuk menghilangkan barang bukti.

"Kami yakin pelaku juga berniat membakar korban untuk menghilangkan barang bukti, sebab di tempat kejadian perkara (TKP) ditemukan dua botol bensin," terangnya.

Dia berharap, aparat penegak hukum yang menangani kasus ini, bekerja lebih profesional. "Informasi yang kami dapat, berkasnya belum lengkap atau masih P-21," tutup Hadi.

Orang tua korban, Yunan menambahkan, Elvina merupakan tulang punggung keluarga dan selama ini memang diketahui dekat dengan M, salah seorang pelaku. "Dua bulan sebelum kejadian, M bertamu ke rumah kami dan sejak itu saya meminta Elvina untuk menjaga jarak," sebutnya.

Diduga karena sakit hati, kata Yunan, dari situ M mulai menunjukkan perilaku yang kurang baik hingga akhirnya kasus yang terbilang sadis ini terjadi. "Kami berharap polisi, jaksa dan hakim bekerja dengan baik, dan menghukum pelaku dengan hukuman mati," harapnya.

Diketahui, Sat Reskrim Polrestabes Medan menetapkan tiga orang menjadi tersangka pembunuhan berencana terhadap seorang wanita pekerja salon, Elvina (21) warga Jalan Pukat, Kecamatan Medan Tembung.

Para tersangka masing-masing berinisial J (22) warga Jalan Duku Komplek Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Deliserdang, M (22) penduduk Jalan Garuda, Kecamatan Medan Tembung yang juga mantan pacar korban dan terakhir TSF (56), ibu kandung dari tersangka J yang ikut membantu memasukkan tubuh korban ke dalam kardus. (Red)