Foto: Pelaku Saat di Amankan di Rumah Kepling Lingkungan 31 |
pewartaonline.com | MARELAN- Demi untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu, Airis Syahputra (19 tahun) warga jalan Damak, Lingkungan 31, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, Sumatera Utara, nekat mencuri sepeda motor metic jenis Yamaha Mio milik Ridwan.
Sepeda Motor milik Pria yang berusia 41 tahun itu di ambil dengan cara meminjam dengan alasan ada keperluan.
"Sepeda motornya aku curi dengan cara meminjam. Dan aku jual seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah). Uangnya untuk beli narkoba jenis sabu-sabu bang," kata pelaku.
Korban mengatakan kepada pewartaonline.com, awalnya pelaku beberapa malam tidur dirumahnya (korban).
"Ada beberapa malam pelaku tidur dirumah saya, makan juga dirumah, uang jajan dikasih karena sering bantuin aku ke pajak untuk belanja," ujar Ridwan dengan wajah kesalnya.
Lanjut dikatakan Ridwan, dia (pelaku) mencuri sepeda motorku sejak tanggal 24 Mei 2020, saya langsung membuat laporan ke Polsek Medan labuhan, ketangkapnya baru hari ini, Sabtu (06/06/2020) malam dirumah pelaku, saat dia membawa pakaiannya lewat dari pintu belakang. Selama ini kami pantau terus Airis Syaputranya," pungkasnya.
Masih dikatakan korban, "kamu sudah aku beri makan dirumahku, rupanya ada maksud tertentu ko tidur dirumah ku," cetus Korban ke pada pelaku dengan menahan wajah kesalnya.
Pelaku yang sempat mendapat bogeman mentah dari salah satu warga setempat langsung diamankan di rumah Kepling lingkungan 31 Kebun Bundar, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.
Untuk menghindari dari amukan massa, Babinsa beserta korban langsung membawa pelaku ke Kantor Polisi Polsek Medan Labuhan. (Noi)