Beredarnya Informasi Tentang Sanksi & Denda 250 Ribu Ternyata Hoax, Kabid Humas Poldasu: Polri Sifatnya Menghimbau Kepada Masyarakat -->

Advertisement

Advertisement

Beredarnya Informasi Tentang Sanksi & Denda 250 Ribu Ternyata Hoax, Kabid Humas Poldasu: Polri Sifatnya Menghimbau Kepada Masyarakat

Kamis, 25 Juni 2020

pewartaonline.com | SUMATERA UTARA-  Beredarnya sebuah pesan di media sosial yang berisi informasi tentang razia pemakaian masker bagi masyarakat Indonesia saat berada di fasilitas umum yang dilaksanakan mulai 21 Juni s.d 31 Juli 2020 yang disertai dengan sanksi dan denda minimal Rp. 250.000,- adalah HOAX atau TIDAK BENAR. 

Faktanya, Mabes Polri beserta seluruh jajaran kepolisian di kewilayahan bersama TNI dan berbagai elemen masyarakat tidak menerapkan denda berupa nominal uang, melainkan hanya berupa teguran dan sanksi sosial bersifat mendidik bisa diterapkan guna mengingatkan warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

"Sudah beredar dan itu tidak benar. Tidak ada hukuman denda kalau tidak pakai masker, Polri Sifatnya menghimbau kepada masyarakat untuk mentaati protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19," tegas Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, Kamis (25/6/2020). (Rel)