Saat Mau Membacok Polisi Dengan Golok, Residivis Begal Sadis Yang Dapat Asimilasi di Tembak Mati -->

Advertisement

Advertisement

Saat Mau Membacok Polisi Dengan Golok, Residivis Begal Sadis Yang Dapat Asimilasi di Tembak Mati

Sabtu, 09 Mei 2020

Foto:Ilustrasi
pewartaonline.com | MEDAN- Salah satu seorang begal yang beraksi di komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan terpaksa harus ditembak mati oleh satuan reserse kriminal (satreskrim) Polrestabes Medan.
Pasalnya, salah satu kawanan begal tersebut berinisial RRL (25 tahun) berusaha mencoba ingin menebas petugas dengan golok. Hal itu disebutkan saat press release di Polrestabes Medan.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap polisi yakni H (22 tahun) warga Perumnas Mandala, AR alias A (42 tahun) warga Jalan Cendrawasih, Perumnas Mandala dan RRL alias K (25 tahun) warga Perumnas Mandala, Sabtu (9/2020) pagi dini hari.
“Satu pelaku berinisial RRL alias K terpaksa ditembak mati karena melawan petugas. Sedangkan rekan tersangka berinisial H ditembak dibagian kedua kakinya,” kata Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Johnny Eddizon Isir melalui Waka Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji didampingi Kasat Reskrim, AKBP Ronny Nicholas Sidabutar dalam paparanya kepada wartawan, Sabtu (9/5/2020).
Lalu, Irsan Sinuhaji menambahkan, salah seorang pelaku berinisial I berperan sebagai penadah barang rampokan tersebut berhasil melarikan diri dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Dijelaskan Waka Polrestabes Medan AKBP Irsan Sinuhaji, tersangka berinisial RRL alias K yang ditembak mati merupakan residivis kasus perampokan dengan kekerasan (Curas) Tahun 2012 dan baru keluar dari penjara karena asimilasi pada April 2020 kemarin.
Sedangkan H yang ditembak dibagian kedua kakinya dalam kasus begal ini, terlibat sebagai penyedia sepeda motor untuk melakukan aksi begal dan menodong korban menggunakan sajam jenis samurai. H merupakan residivis yang selesai menjalani hukuman di bulan April 2020 karena program asimilasi.
Sedangkan satu tersangka lagi berinisial AR alias A berperan sebagai penjual sepeda motor hasil curian kepada Inisial I (DPO) senilai Rp 2,7 juta.
“Kedua tersangka K dan H, membegal korbannya Rian Hadi Kesuma (20) penduduk Desa Bandar Setia, Kecamatan Percut Sei Tuan pada, Sabtu (2/5/2020), lalu di Komplek Perumahan Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan saat hendak ke Rumah Sakit Haji Medan,” tambah AKBP Irsan.
Dari para tersangka berhasil diamankan barang bukti sepeda motor Honda Beat warna putih milik pelaku, sebilah sajam jenis pedang/samurai, sebilah sajam jenis golok yang digunakan tersangka K untuk melawan petugas saat ditangkap.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) ke-2e dan Pasal 480 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (Curas) dan penadah barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman 12 Tahun penjara dan diserahkan atas lima tahun penjara,” jelas AKBP Irsan. (Rom/Noi)