pewartaonline.com | BELAWAN- Seorang pria ditangkap polisi karena terlibat peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
Pelaku diketahui bernama Ikhwandi alias Wandi (24) warga jalan Jermal Raya, Gang Sahabat, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan.
Semula sebelum ditangkap, Satres Narkoba polres pelabuhan Belawan mendapat informasi dari masyarakat, bahwa dijalan Jermal Raya, Gang Sahabat sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba. Tim melakukan penyelidikan guna memastikan informasi tersebut.
"Setelah ciri-ciri pelaku yang mencurigakan yang sedang duduk di depan rumahnya, kami dengan sigap melakukan penggeledahan. Tersangka sempat berusaha melarikan diri, tapi naas polisi berhasil menangkapnya," kata Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi saat ditemui pewartaonline.com di ruang kerjanya.
Lanjut dijelaskannya, dari pinggang pelaku, ditemukan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dan uang hasil penjualannya. Saat di introgasi, Wandi mengakui barang haram tersebut dari seorang pria berinisial 'UB' yang saat ini masih DPO, Tim langsung melakukan pengembangan, ternyata pelaku tidak mengetahui tempat tinggalnya. Tersangka beserta barang bukti 1 dompet warna putih di dalamnya berisikan 22 plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat 26.78 gram (brutto), 1 hp merek Samsung dan Uang kontan senilai Rp 8.000.000,- dibawa ke Makopolres pelabuhan Belawan guna proses lebih lanjut," tandasnya. (Kinoi)