Perang Melawan Narkoba, Satres Narkoba Polres Belawan Tangkap Warga Marelan Pengedar Sabu-sabu -->

Advertisement

Advertisement

Perang Melawan Narkoba, Satres Narkoba Polres Belawan Tangkap Warga Marelan Pengedar Sabu-sabu

Rabu, 08 April 2020

Foto: Pelaku di Duga Pengedar Sabu-sabu Beserta Barbut
pewartaonline.com | BELAWAN- Satuan Reserse Narkoba (Satres narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap terhadap pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu pada hari Senin (6/4/2020) pukul 13.00 WIB. Pelaku ini di tangkap di jalan Purwosari, Gang Rela, Kelurahan Pulo Brayan bengkel baru, Kecamatan Medan Timur.

Pelaku diketahui bernama Rizal Ardiansyah (40) warga jalan Marelan, Pasar IV Barat, Kelurahan Rengas Pulau, Kecamatan Medan Marelan.

Penangkapan ini bermula ketika petugas Satres narkoba polres Belawan melakukan penyelidikan terhadap rumah yang diduga sebagai tempat transaksi dan peredaran narkoba jenis sabu-sabu di jalan Purwosari, Gang Rela, Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Baru, Kecamatan Medan Timur. Dari Penggerebekan atau penggeledahan itu di temukan barang bukti berupa tiga bungkus besar sabu-sabu seberat bruto 73,61 gram.

Saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp, Kapolres Belawan AKBP Dr.M.R Dayan melalui Kasat Narkoba Polres Belawan AKP Juriadi membenarkan penangkapan tersebut.

" Benar, pada hari Senin kami melakukan penangkapan pelaku atas nama Rizal Ardiansyah di Pulo brayan yang warga Marelan. Ia (tersangka) telah mengakui barang haram tersebut diperoleh dari temannya berinisial 'J' yang saat ini masih DPO. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mako polres pelabuhan Belawan untuk di lakukan penyelidikan lebih lanjut," ucap Juriadi. (Kinoi)